
ditambahkan, ketentuan cuti bersama sebagaimana telah diatur dalam
keputusan Menteri, tidak berlaku bagi Guru, menurutnya guru dapat menyesuaikan
dengan liburan anak sekolah sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
lanjutnya, bagi SKPD yang memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat
yang berkenan dengan kepentingan umum, diharapkan agar dapat mengatur penugasan
terhadap PNS/THL agar tetap memberikan pelayanan dengan baik terhadap
masyarakat. “harap Sondakh.
Sementara, Sekretaris Kota Bitung Drs. Edison Humiang, MSI menambahkan setelah
sepekan penuh menjalankan Libur Nasional dan Cuti bersama dalam rangka lebaran,
Apartur Sipil Negara (ASN) Wajib mengikuti apel perdana pada Rabu 22 juli 2015
“Kami akan melakukan pengawasan dan akan dikenakan sangsi pembinaan disiplin
sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, bagi PNS yang menambah hari
libur, terlebih tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas”. “tegas Humiang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar