
Menurut
Sondakh untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban, setiap
lingkungan harus memiliki pos keamanan lingkungan aktif yang disesuaikan dengan
kondisi wilayah setempat serta melibatkan peran serta masyarakat dalam menjaga
dan memelihara pada waktu tertetntu secara bergantian.
Lanjutnya
lagi setiap kepala Lingkungan dan ketua RT harus memiliki data administrasi
kependudukan berupa data Induk Penduduk dalm wilayahnya masing-masing serta
melakukan pemasangan papan himbauan tentang Tamu Wajib Lapor 1x24 jam disetiap
tempat-tempat tertentu juga papan nama kantor kepala lingkungan dan ketua RT.
“Terkait
hal ini, Para Camat wajib melakukan pengendalian monitoring dan evaluasi serta
melaporkan hasil pelaksanaannya secara berkala dan berjenjang kepada pimpinan.”
Tutup Sondakh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar