
di gedung
sasana bahkti praja Kemendagri Jln. Medan Merdeka Utara No. 7 Jakarta Pusat,
Senin (21/09) kemarin.
Pengambilan sumpah
dan janji Gubernur Sulut dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI
Tjahjo Kumolo berdasarkan Keppres No. 99/P Tahun 2015 Tentang pengesahan
pemberhentian dengan hormat Gubernur Sulut Dr. Sinyo Harry Sarundajang dan Wagub
Dr Djouhari Kansil MPd yang telah berakhir masa jabatan 2010-2015 dan
pengangkatan penjabatan Gubernur Sulawesi Utara, tertanggal 16 September 2015.
Sebab
terhitung mulai Tanggal 20 September 2015 masa jabatan Sarundajang-Kansil telah
berakhir. Sedangkan masa jabatan Sumarsono akan berakhir setelah dilantiknya
Gubernur Sulut masa jabatan 2015-2020 definitif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar