
"Dari definisi tersebut maka dapat diartikan bahwa pembangunan daerah tanpa perencanaan adalah suatu kegagalan daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi dan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahtraan masyarakat."tutur Andalangi. Lanjutnya lagi dari hasil evaluasi pemasukan dokumen Renstra dan draf Renja SKPD terdapat 26 SKPD yang telah memasukan Renstra atau sebesar 46 persen dan 10 SKPD yang telah memasukan draf Renja atau sebesar 18 persen dari 55 SHPD yang ada. "Itu berarti masih sebagian besar SKPD belum memasukan dokumen perencanaan SKPD baik Renstra maupun draf Renja." tukasnya. Andalangi berharap SKPD yang belum memasukan Renstra dan draf Renja SKPD segera memasukannya melalui BAPPEDA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar