
Dalam sambutannya Palandung mengatakan "Sebagaimana yang kita ketahui bersama, Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk Republik, dengan sistem Pemerintahan Presidensil, dengan kondisi negara yang terdiri dari gugusan kepulauan, termasuk Provinsi Sulawesi Utara. Dimana dalam Konstruksi Perwilayahannya menempatkan Provinsi sebagai Daerah Otonom sekaligus wilayah Administrasi, yang berfungsi sebagai INTERMEDIATE GOVERNMENT/NEGARA dan Penyambung kepentingan kewenangan yang bersifat Nasional(NEGARA) dengan yang bersifat Lokal(DAERAH). Sehingga dalam rangka Efektivitas dan Efisiensi Penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan,dan Sosial Kemasyarakatan diperlukan kebijakan Otonomi Daerah."
Lanjutnya,"oleh karena itulah, melalui rapat Koordinasi ini kiranya akan semakin memantapkan komitmen segenap jajaran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam membangun Sulawesi Utara yang lebih baik." pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar