
Lomban menyampaikan “ Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor
23 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2011 – 2014
pada pasal 2 ayat 1 RANHAM bertujuan untuk meningkatkan penghormatan, pemajuan,
pemenuhan dan perlindungan dan penegakkan HAM di Indonesia
dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, adat istiadat, budaya, dan
keamanan, serta ketertiban bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".
ditambahkanya, bahwa Pemerintah Kota Bitung yakin telah menjalankan kegiatan program utama
RANHAM hanya tinggal saja mengevaluasi kembali dan membuat laporan. Untuk itu diperintahkan kepada setiap SKPD untuk memasukkan laporan evaluasi RANHAM
sesuai dengan ruang lingkup kerja SKPD-nya masing-masing ke Bagian Hukum Setda Kota Bitung paling lambat
dua minggu setelah rapat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar