
Dalam rapat tersebut Lomban menyampaikan bahwa BPJS Pemerintah Kota Bitung sudah jalan namun, ada keluhan mengenai pengadaan obat di rumah sakit dengan sistem katalog. Untuk itu dimintakan kepada pihak BPJS agar dapat mengatur mekanisme secara baik. “ BPJS sangat berguna bagi kita sebagai masyarakat karena dapat membantu meringankan pelayanan dibidang kesehatan , “ ucap Lomban. Disamping itu BPJS juga menginformasikan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2014, Badan usaha kecil, menengah dan besar paling lambat 01 Januari 2015 wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar