
Sosialisasi ini dilaksanakan di Akademi Perikanan Bitung(APB)Kecamatan Aertembga Selasa 16/12 dan dibuka Assisten I Bidang Pemerintahan dan
Kesra Fabian Kaloh, SIP, MSI didampingi Asisten Bidang Perekonomian Salama Hasim, SE MSI dan Kepala Dinas
Perikanan dan Kelautan Ir. L. Macawalang, M.Si juga
nngota DPRD Bitung Ir. Maurits Mantiri.
Tujuan
Sosialisasi ini dalam rangka pengawasan serta pengendalian terhadap praktek illegal fishing, yang dianggap merugikan negara. untuk itu Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan kebijakan moratorium perizinan
kapal.
Sementara, Assisten I dalam arahan menyampaikan Saat
ini
peraturannya telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dan ditandatangani
Menteri Kelautan dan Perikanan pada tanggal 3 November 2014. Maka sejak tanggal
tersebut, moratorium perizinan kapal perikanan tangkap telah resmi
diberlakukan. Penghentian sementara dilakukan untuk pengajuan perizinan baru
kapal eks asing diatas 30 Gross Ton (GT) hingga 30
April 2015.
Ditambahkannya, dasar pelaksanaan moratorium ini diantaranya
pemulihan sumber daya ikan yang sudah terkuras, perbaikan lingkungan yang
rusak, dan memantau kepatuhan pelaku usaha penangkapan ikan. “Moratorium ini
juga dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan kehidupan nelayan,
serta memberi kesempatan kepada pengusaha dengan kapal lokal untuk lebih banyak
mendapatkan manfaat “jelas Kaloh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar