Sabtu, 18 Agustus 2012

Napi LP Tewaan Mendapat Remisi

Walikota Bitung Hanny Sondakh, Jumat 17 Agustus 2012 menyerahkan remisi kepada 187 orang narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas II B di Kelurahan Tewaang Kecamatan Ranowulu. Remisi diberikan Sondakh berdasarkan keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut atas nama Menteri Hukum dan Ham RI No. W14-53.Pk.01.01.02 tahun 2012, tertanggal 30 Juli 2012. Sondakh, saat membawakan sambutan Menkumham mengatakan bahwa pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat. "Sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab yang ada di pundak masing-masing baik sebagai anak, orangtua dan masyarakat.
Selain itu, pemberian remisi juga sebagai upaya untuk menghindarkan dampak buruk pemenjaraan. Semangat dan kekuatan yang terkandung dalam cita-cita Proklamasi inilah yang memberikan jiwa pemberian remisi atau pengurangan menjalani masa pidana kepada sejumlah narapidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik", kata Sondakh. Dalam laporan Kepala Lapas Otong Gunarso, dari 187 orang yang mendapat remisi umum, sebanyak 176 orang mendapat remisi umum sebagian  dan 6 orang remisi umum langsung bebas dan 5 orang menjalani subsider pengganti denda. Turut hadir dalam penyerahan remisi ini Sekretaris Kota Bitung Drs. Edison Humiang MSi dan jajaran pejabat Pemkot Bitung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar