Walikota
Bitung Hanny Sondakh, Jumat 17 Agustus 2012 menyerahkan remisi kepada
187 orang narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas II B di
Kelurahan Tewaang Kecamatan Ranowulu. Remisi diberikan Sondakh
berdasarkan keputusan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut atas nama Menteri
Hukum dan Ham RI No. W14-53.Pk.01.01.02 tahun 2012, tertanggal 30 Juli
2012. Sondakh, saat membawakan sambutan Menkumham mengatakan bahwa
pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya untuk sesegera mungkin
mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat.
"Sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan
mampu mengemban tanggung jawab yang ada di pundak masing-masing baik
sebagai anak, orangtua dan masyarakat.
Selain itu, pemberian remisi juga
sebagai upaya untuk menghindarkan dampak buruk pemenjaraan. Semangat
dan kekuatan yang terkandung dalam cita-cita Proklamasi inilah yang
memberikan jiwa pemberian remisi atau pengurangan menjalani masa pidana
kepada sejumlah narapidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan
baik", kata Sondakh. Dalam laporan Kepala Lapas Otong Gunarso, dari 187
orang yang mendapat remisi umum, sebanyak 176 orang mendapat remisi
umum sebagian dan 6 orang remisi umum langsung bebas dan 5 orang
menjalani subsider pengganti denda. Turut hadir dalam penyerahan remisi
ini Sekretaris Kota Bitung Drs. Edison Humiang MSi dan jajaran pejabat
Pemkot Bitung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar