Tugas Pokok dan Fungsi Sub Bagian Hubungan Masyarakat :
Mengumpulkan bahan perumusan kebijakan dan menyiapkan bahan petunjuk teknis meliputi pelaksanaan, pelayanan administrasi dan teknis pemberitaan, publikasi, dokumentasi bahan-bahan peliputan kegiatan pemerintah daerah, koordinasi dengan mass media untuk penerbitan kegiatan pemerintah daerah dan dokumentasi serta melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar