SOP Peliputan Kegiatan Pemerintah Daerah dan Publikasi (Press Release) pada Sub Bagian Hubungan Masyarakat:
- Kabag Humas memerintahkan kepada Kasubag Humas untuk mengecek agenda terkini pemerintah kota. "(5 Menit)
- Kasubag Humas mencari informasi resmi kegiatan pemerintah kota dan melaporkan kepada Kabag Humas. "(5 Menit)
- Kabag Humas memerintahkan kepada Kasubag Humas untuk menunjuk dan mempersiapkan staf yang akan melakukan peliputan. "(5 Menit)
- Kasubag Humas mempersiapkan peralatan peliputan dan menunjuk staf yang akan melakukan peliputan. "(5 Menit)
- Staf yang ditunjuk Kasubag Humas langsung turun lapangan untuk mengadakan peliputan. "(120 Menit)
- Setelah kembali selesai mengadakan peliputan, Staf melaporkan hasil peliputan kegiatan kepada Kasubag Humas. "(5 Menit)
- Kasubag Humas memerintahkan kepada Staf yang bersangkutan untuk menyimpan file hasil peliputan dan membuat draft press release. "(60 Menit)
- Draft press release dalam bentuk soft copy diajukan kepada Kasubag Humas untuk diperiksa, koreksi dan diteliti. "(15 Menit)
- Kasubag Humas menyerahkan draft press release dalam bentuk soft copy yang sudah dikoreksi kepada Kabag Humas untuk disetujui. "(15 Menit)
- Press Release dalam bentuk soft copy yang sudah mendapatkan persetujuan dari Kabag dikembalikan kepada Kasubag Humas untuk di proses selanjutnya. "(5 Menit)
- Kasubag Humas menyerahkan press release dalam bentuk soft copy kepada staf untuk dikirim ke media melalui surat elektronik/email. "(5 Menit)
Keterangan: " = Durasi Waktu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar