SOP

SOP Peliputan Kegiatan Pemerintah Daerah dan Publikasi (Press Release) pada Sub Bagian Hubungan Masyarakat:
  1. Kabag Humas memerintahkan kepada Kasubag Humas untuk mengecek agenda terkini pemerintah kota. "(5 Menit)
  2. Kasubag Humas mencari informasi resmi kegiatan pemerintah kota dan melaporkan kepada Kabag Humas. "(5 Menit)
  3. Kabag Humas memerintahkan kepada Kasubag Humas untuk menunjuk dan mempersiapkan staf yang akan melakukan peliputan. "(5 Menit)
  4. Kasubag Humas mempersiapkan peralatan peliputan dan menunjuk staf yang akan melakukan peliputan. "(5 Menit)
  5. Staf yang ditunjuk Kasubag Humas langsung turun lapangan untuk mengadakan peliputan. "(120 Menit)
  6. Setelah kembali selesai mengadakan peliputan, Staf melaporkan hasil peliputan kegiatan kepada Kasubag Humas. "(5 Menit)
  7. Kasubag Humas memerintahkan kepada Staf yang bersangkutan untuk menyimpan file hasil peliputan dan membuat draft press release. "(60 Menit)
  8. Draft press release dalam bentuk soft copy diajukan kepada Kasubag Humas untuk diperiksa, koreksi dan diteliti. "(15 Menit)
  9. Kasubag Humas menyerahkan draft press release dalam bentuk soft copy yang sudah dikoreksi kepada Kabag Humas untuk disetujui. "(15 Menit)
  10. Press Release dalam bentuk soft copy yang sudah mendapatkan persetujuan dari Kabag dikembalikan kepada Kasubag Humas untuk di proses selanjutnya. "(5 Menit)
  11. Kasubag Humas menyerahkan press release dalam bentuk soft copy kepada staf untuk dikirim ke media melalui surat elektronik/email. "(5 Menit)

          Keterangan: " = Durasi Waktu






















Tidak ada komentar:

Posting Komentar