Sosialisasi Peraturan Daerah kota Bitung No.9 Tahun 2013 tentang
retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sekaligus
sosialisasi Peraturan Walikota Bitung No.2 Tahun 2014 tentang ketentuan
pelaksanaan Peraturan Daerah kota Bitung No .9 tahun 2013 dibuka oleh Walikota
Bitung Hanny Sondakh didampingi Sekertaris kota Bitung Edision Humiang dan
Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi kota Bitung Okatavianus Kandoli,
yang dihadiri dari unsur Forkopimda dan Para Kepala SKPD Kota Bitung
serta para pimpinan perusahaan kota Bitung. Walikota Bitung saat membuka sosialisasi menuturkan dengan
adanya Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian
lalu lintas dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga keraj asing
yang telah ditetapkan sebagi jenis retribusi daerah yang baru sehingga
diharapkan dapat menamba sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang
menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah . "Berdasarkan amanat PP nomor 97
tahun 2012 tersebut maka pemerintah kota Bitung telah menerbitkan perda yang
mengatur tentang retribusi perpanjangan IMTA," tutur Sondakh, sebagaimana
yang telah tersusun dalam perda nomor 9 tahun 2013 yang didukung dengan Perwako
nomor 2 tahun 2014. Sondakh berharap semua yang mengikuti sosialisasi mampu
menyerap dan memahami dengan baik setiap materi yang dipaparkan pada saat
sosialisasi , sehingga keberadaan tenaga kerja asing di kota Bitung terus
mendapat penataan yang baik dan teratur serta terarah sebagai bentuk upaya
memajukan pembangunan di kota Bitung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar