Kamis, 30 Januari 2014

Sondakh Buka Sosialisasi Tentang Retribusi Perpanjangan IMTA

Sosialisasi Peraturan Daerah kota Bitung No.9 Tahun 2013 tentang retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) sekaligus sosialisasi Peraturan Walikota Bitung No.2 Tahun 2014 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah kota Bitung No .9 tahun 2013 dibuka oleh Walikota Bitung Hanny Sondakh didampingi Sekertaris kota Bitung Edision Humiang dan Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi kota Bitung Okatavianus Kandoli, yang dihadiri dari unsur Forkopimda dan Para Kepala SKPD  Kota Bitung serta para pimpinan perusahaan kota Bitung. Walikota Bitung saat membuka sosialisasi menuturkan dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga keraj asing yang telah ditetapkan sebagi jenis retribusi daerah yang baru sehingga diharapkan dapat menamba sumber pendapatan dalam rangka mendanai urusan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah . "Berdasarkan amanat PP nomor 97 tahun 2012 tersebut maka pemerintah kota Bitung telah menerbitkan perda yang mengatur tentang retribusi perpanjangan IMTA," tutur Sondakh, sebagaimana yang telah tersusun dalam perda nomor 9 tahun 2013 yang didukung dengan Perwako nomor 2 tahun 2014. Sondakh berharap semua yang mengikuti sosialisasi mampu menyerap dan memahami dengan baik setiap materi yang dipaparkan pada saat sosialisasi , sehingga keberadaan tenaga kerja asing di kota Bitung terus mendapat penataan yang baik dan teratur serta terarah sebagai bentuk upaya memajukan pembangunan di kota Bitung.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar