Jumat, 10 Januari 2014

Pemkot Bitung Terima Kewenangan PBB-P2 menjadi Pajak Daerah

Walikota Bitung Hanny Sondakh secara resmi menerima dokumen pengalihan pengelolaan PBB P2 dari Pemerintah Pusat ke Pemkot Bitung yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung Drs. Denny Ferli Makisanti, M.Si di Ruang Kerja Walikota Bitung, Kamis (09/01). Sondakh pada kesempatan itu menyampaikan akan memaksimalkan SDM  khususnya di Dinas Pendapatan Daerah Kota Bitung sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah  mengingat seratus persen hasil pajaknya digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kota Bitung. Menurut Sondakh target PAD tahun ini akan tercapai jika ada  hubungan kerja sama yang baik antara KPP Pratama dan Pemkot Bitung."Kedepan kita harus kerja keras, cepat, tepat dan harus capai target untuk mendapatkan prestasi dan apresiasi dari pemerintah pusat."tutur Sondakh. Pengalihan pengelolaan PBB P2 dari Pusat ke daerah menurut Makisanti adalah tindak lanjut dari Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri dalam Negeri Nomor 213/PMK.07/2010 dan Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Pajak Daerah. KPP Pratama Bitung menyerahkan hasil kompilasi berupa sistem aplikasi, basis data, sofcopy beta dan data lainnya. Pemkot Bitung melalui Dinas Pendapatan Daerah yang di sampaikan oleh Kadisnya Olga L. Makarau, telah melakukan persiapan yakni penyiapan sarana dan prasarana mainframe komputer, SDM yang sudah dipersiapkan dengan magang di KPP Pratama, namun dalam pelaksanaan teknisnya tetap didampingi dari pihak KPP Pratama Kota Bitung dan dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan uji coba sistem aplikasi serta uji cetak SPPT. Acara serah terima ini disaksikan langsung oleh Sekertaris Daerah Kota Bitung Drs. Edison Humiang, M.Si, Kabag Hukum Wens Luntungan, SH, MH dan peserta lainnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar