Rabu, 16 April 2014

Perubahan Nomor Kendaraan Dinas Pemkot Bitung



HUMAS BITUNG. Sehubungan dengan adanya Instruksi Walikota Bitung No.028/WK/100/I/2014 tentang penomoran kendaraan bermotor dinas roda 4 pejabat di Kota Bitung yang juga Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor serta telah  diatur dalam Surat Keputusan Walikota Bitung Nomor 188.45/HKM/SK/142/2013 tentang penetapan Susunan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Dinas Jabatan Pejabat di Kota Bitung sehingga diputuskan  kendaraan dengan nomor polisi DB 1 C untuk Walikota Bitung, DB 2 C untuk Wakil Walikota, DB 3 C untuk ketua DPRD, DB 4 C untuk Kejaksaan Negeri dan DB 5 C untuk ketua Pengadilan Negeri. dan Sekot Tetap mengunakan DB 6 C

Wakil Walikota Bitung Maxmilian J Lomban, yang dulunya menggunakan kendaraan dinas, dengan nomor polisi DB 5 C, sudah harus menggunakan kendaraan dinas yang bernomor polisi, DB 2 C, sebelumnya nomor polisi DB 2 C, dipakai oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung dan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Kendaraan Bermotor, jadi tidak ada nomor ganda dalam plat kendaraan dinas dijajaran Pemkot Bitung. "Ujar Kontu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar