HUMAS BITUNG. Sehubungan dengan adanya Instruksi Walikota Bitung No.028/WK/100/I/2014 tentang penomoran kendaraan bermotor dinas roda 4 pejabat di Kota Bitung yang juga Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor serta telah diatur dalam Surat Keputusan Walikota Bitung Nomor 188.45/HKM/SK/142/2013 tentang penetapan Susunan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Dinas Jabatan Pejabat di Kota Bitung sehingga diputuskan kendaraan dengan nomor polisi DB 1 C untuk Walikota Bitung, DB 2 C untuk Wakil Walikota, DB 3 C untuk ketua DPRD, DB 4 C untuk Kejaksaan Negeri dan DB 5 C untuk ketua Pengadilan Negeri. dan Sekot Tetap mengunakan DB 6 C
Rabu, 16 April 2014
Perubahan Nomor Kendaraan Dinas Pemkot Bitung
HUMAS BITUNG. Sehubungan dengan adanya Instruksi Walikota Bitung No.028/WK/100/I/2014 tentang penomoran kendaraan bermotor dinas roda 4 pejabat di Kota Bitung yang juga Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor serta telah diatur dalam Surat Keputusan Walikota Bitung Nomor 188.45/HKM/SK/142/2013 tentang penetapan Susunan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Dinas Jabatan Pejabat di Kota Bitung sehingga diputuskan kendaraan dengan nomor polisi DB 1 C untuk Walikota Bitung, DB 2 C untuk Wakil Walikota, DB 3 C untuk ketua DPRD, DB 4 C untuk Kejaksaan Negeri dan DB 5 C untuk ketua Pengadilan Negeri. dan Sekot Tetap mengunakan DB 6 C
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar