.
HUMAS BITUNG. Walikota Bitung Hanny Sondakh sangat menseriusi perkembangan sektor
perpajakan yang ada di Kota Bitung, ini terbukti dengan diadakannya
sosialisasi perpajakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) Sulutenggo Malut bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Bitung tentang perubahan formulir SPT masa PPh pasal 21/26 dan
penyampaian SPT Tahunan 1770 s / 1770 ss melalui e-filing, Selasa (4/2)
di Balai Pertemuan Umum Kantor Walikota Bitung.
menurut Sondakh Pemkot Bitung akan proaktif dalam
menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-1/PJ/2014 dan bagi seluruh pegawai negeri sipil di jajaran
pemerintahan Kota Bitung dimintakan agar dapat menjadi contoh dan
teladan dalam menerapkan sistem ini." pastinya kedepan pelayanan prima
di sektor perpajakan dapat terlaksana dengan baik, lebih mudah, lancar,
dan cepat."tambah Sondakh.
Materi yang akan dibahas dalam sosialisasi ini adalah
seputar penyampaian SPT Tahunan serta tutorial penyampaian SPT Tahunan
dengan cara e-filling serta penyampaian SPT Masa menggunakan e-SPT, dan
ini adalah yang pertama kali untuk wilayah Sulutenggo Malut dan
dilaksanakan di kota Bitung karena ada perhatian khusus dari DJP untuk
Kota Bitung mencakup tingkat kepatuhan wajib pajak, hal ini disampaikan
oleh Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Erwin Priyambudo
Dwiyulianto Putro ST, M.M "dari target 65 persen, Bitung mampu
merealisasikannya menjadi 110 persen, ini luar biasa" Tukas Erwin.
Acara ini dihadiri oleh para Asisten di Pemerintahan Kota Bitung, para kepala SKPD, dan peserta lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar