Rabu, 16 April 2014

Sondakh Sosialisasi Pajak E-Filing cara mudah menyampaikan SPT tahunan PPh

Sondakh Sosialisasi Pajak  "E-Filing cara mudah menyampaikan SPT tahunan PPh"

.
HUMAS BITUNG. Walikota Bitung Hanny Sondakh sangat menseriusi perkembangan sektor perpajakan yang ada di Kota Bitung, ini terbukti dengan diadakannya sosialisasi perpajakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulutenggo Malut bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bitung tentang perubahan formulir SPT masa PPh  pasal 21/26 dan penyampaian SPT Tahunan 1770 s / 1770 ss melalui e-filing, Selasa (4/2) di Balai Pertemuan Umum Kantor Walikota Bitung.
menurut Sondakh Pemkot Bitung akan proaktif dalam menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 dan bagi seluruh pegawai negeri sipil di jajaran pemerintahan Kota Bitung dimintakan agar dapat menjadi contoh dan teladan dalam menerapkan sistem ini." pastinya kedepan pelayanan prima di sektor perpajakan dapat terlaksana dengan baik, lebih mudah, lancar, dan cepat."tambah Sondakh.
Materi yang akan dibahas dalam sosialisasi ini adalah seputar penyampaian SPT Tahunan serta tutorial penyampaian SPT Tahunan dengan cara e-filling serta penyampaian SPT Masa menggunakan e-SPT, dan ini adalah yang pertama kali  untuk wilayah Sulutenggo Malut dan dilaksanakan di kota Bitung karena ada perhatian khusus dari DJP untuk Kota Bitung mencakup tingkat kepatuhan wajib pajak, hal ini disampaikan oleh Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Erwin Priyambudo Dwiyulianto Putro ST, M.M  "dari target 65 persen, Bitung mampu merealisasikannya menjadi 110 persen, ini luar biasa" Tukas Erwin.
Acara ini dihadiri oleh para Asisten di Pemerintahan Kota Bitung, para kepala SKPD, dan peserta lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar