HUMAS BITUNG.Pemanfaatan
ini dapat digunakan masyarakat yang menjumpai berbagai penyalahgunaan wewenang
dalam pelayanan masyarakat yang kurang memuaskan serta praktek KKN atau adanya
pelanggaran disiplin pegawai Dan sebagainya maka silakan sampaikan aduan lewat
Kota saran atau kotak Pengaduan yang tersedia di kantor-kantor pemerintah Kota
Bitung atau dapat langsung ke sekertariat pengaduan Bagian Humas Setda Kota
Bitung.
Hal ini bertujuan terhadap
masyarakat yang mempunyai masalah untuk diadukan tetapi tidak tahu menyampaikan
kemana, maka Pemerintah Kota Bitung melalui Tim Kerja penanganan pengaduan
masyarakat Kota Bitung menghimbau agar masyarakt Kota Bitung memanfaatkan Kota
Aduan. Diharapkan pula masyrakat yang akan mengadu harus melampirkan identitas
diri melalui lampiran format yang disiapkan oleh sekertariat pengaduan Bagian
Humas Setda Kota Bitung dan tiap-tiap SKPD, Kecamatan dan Kelurahan. Untuk mendapatkan
info jelas mengenai pengaduan, diminta masyarakat bisa datang langsung ke
Bagian Hubungan masyarakat Setda Kota Bitung.”ungkap Kabag Humas Erwin Kontu,
SH.
Sementara itu
Sekretaris Kota Bitung Drs. Edison Humiang, MSi menyampaikan Dalam upaya
menjawab tuntutan seluruh masyarakat diminta tiap-tiap SKPD untuk
mengoptimalkan Kotak Aduan guna peningkatan pelayanan publik yang dilakukan
pemerintah dalam upaya menanggapi berbagai masalah yang diadukan masyarakat.
”Program ini akan menjadi penilaian KPK dalam rangka mengantisipasi berbagai
program pemerintah termasuk program membangun tanpa korupsi,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar