Rabu, 16 April 2014

Humiang sosialisasikan pemberian Hibah dan Bansos di Kecamatan Madidir



Sekertaris Daerah Kota Bitung Drs.Edison Humiang, Msi didampingi Kepala Inspektur Drs. A. P. Katuuk, Camat Madidir Forsman Dandel, Sos, dan Kabag Kesra Victorine Lengkong mensosialisasikan tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bitung di Aula Kelurahan Madidir Weru, Rabu(19/02).

Dalam sambutannya Humiang mengatakan bahwa Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial ini berdasarkan Peratuaran Menteri dalam Negeri No.32 Tahun 2011, dan harus mengikuti prosedur yang ada dan telah ditetapkan dan penggunaan anggarannya harus transparansi dan akuntabel sehingga dapat dipertanggungjawabkan dengan baik."Hibah yang diberikan ini harus representatif, artinya sesuai dengan pertimbangan  tertentu dan secara bijaksana dipilih siapa yang layak menerima bantuan ini"tegas Humiang.

Beliau juga menambahkan bagi mereka yang menerima bantuan ini agar tidak menyalahgunakan dana tersebut sebaliknya secara bijak mengatur dan mengelola sehingga penggunaan anggaran baik Hibah maupun bantuan sosial ini bisa tepat sasaran dan memberi kesan yang baik.Humiang juga menjelaskan secara singkat bagaimana mekanisme atau proses pencairan dana bantuan ini bisa sampai ke Penerima "Pemerintah harus menyampaikan ini secara tranparansi, agar tidak ada kesan sembunyi-sembunyi"tutup Humiang.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Lurah se Kecamatan Maesa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan peserta lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar