Sekertaris Daerah
Kota Bitung Drs.Edison Humiang, Msi didampingi Kepala Inspektur Drs. A.
P. Katuuk, Camat Madidir Forsman Dandel, Sos, dan Kabag Kesra Victorine
Lengkong mensosialisasikan tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Bitung di Aula Kelurahan Madidir Weru, Rabu(19/02).
Dalam sambutannya Humiang mengatakan bahwa Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial ini berdasarkan Peratuaran Menteri dalam
Negeri No.32 Tahun 2011, dan harus mengikuti prosedur yang ada dan telah
ditetapkan dan penggunaan anggarannya harus transparansi dan akuntabel
sehingga dapat dipertanggungjawabkan dengan baik."Hibah yang diberikan
ini harus representatif, artinya sesuai dengan pertimbangan tertentu
dan secara bijaksana dipilih siapa yang layak menerima bantuan ini"tegas
Humiang.
Beliau juga menambahkan bagi mereka yang menerima
bantuan ini agar tidak menyalahgunakan dana tersebut sebaliknya secara
bijak mengatur dan mengelola sehingga penggunaan anggaran baik Hibah
maupun bantuan sosial ini bisa tepat sasaran dan memberi kesan yang
baik.Humiang juga menjelaskan secara singkat bagaimana mekanisme atau
proses pencairan dana bantuan ini bisa sampai ke Penerima "Pemerintah
harus menyampaikan ini secara tranparansi, agar tidak ada kesan
sembunyi-sembunyi"tutup Humiang.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Lurah se Kecamatan Maesa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan peserta lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar