Rabu, 18 Juni 2015. Sekretaris
Daerah Kota Bitung menyampaikan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas
pelaksanaan Ibadah Puasa selama bulan Ramadhan tahun ini bagi Aparatur Sipil
Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) beragama Islam di Lingkungan
Pemerintahan Kota Bitung maka dilakukan penyesuaian jam kerja. “ Penyampaian
ini melalui Surat Edaran Pemerintah Kota Bitung nomor 800/640/SEK tanggal 15
Juni 2015 yang merupakan tindaklanjuti dari Surat Edaran Menpan dan Reformasi
Birokrasi Nomor 04 Tahun 2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, Polri pada
bulan Ramadhan, “ ucapnya.
Adapun ketentuan jam kerja hari
Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00-15.00 jam istirahat pukul 12.00-12.30 dan
pada hari Jumat pukul 07.00-14.30 jam istirahat 11.30-12.30. Bagi SKPD yang
memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang berkenan dengan
kepentingan umum diharapkan agar dapat mengatur penugasan ASN dan THL, sehingga
pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, lancar dan sebagaimana
mestinya.
Menurut Humiang penyesuaian waktu
berdasarkan ketentuan jumlah jam kerja adalah 32,50 jam perminggu. “ untuk itu
dimintakan bagi ASN dan THL yang bukan beragam Islam untuk
menghormati/menghargai pelaksanaan ibadah Puasa dibulan Ramadhan ini, “
tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar