Jumat, 19 Juni 2015

Penyesuaian Jam Kerja Pegawai Selama Bulan Puasa


Rabu, 18 Juni 2015. Sekretaris Daerah Kota Bitung menyampaikan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa selama bulan Ramadhan tahun ini bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) beragama Islam di Lingkungan Pemerintahan Kota Bitung maka dilakukan penyesuaian jam kerja. “ Penyampaian ini melalui Surat Edaran Pemerintah Kota Bitung nomor 800/640/SEK tanggal 15 Juni 2015 yang merupakan tindaklanjuti dari Surat Edaran Menpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, Polri pada bulan Ramadhan, “ ucapnya.

Adapun ketentuan jam kerja hari Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00-15.00 jam istirahat pukul 12.00-12.30 dan pada hari Jumat pukul 07.00-14.30 jam istirahat 11.30-12.30. Bagi SKPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang berkenan dengan kepentingan umum diharapkan agar dapat mengatur penugasan ASN dan THL, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, lancar dan sebagaimana mestinya.

Menurut Humiang penyesuaian waktu berdasarkan ketentuan jumlah jam kerja adalah 32,50 jam perminggu. “ untuk itu dimintakan bagi ASN dan THL yang bukan beragam Islam untuk menghormati/menghargai pelaksanaan ibadah Puasa dibulan Ramadhan ini, “ tuturnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar