Minggu,
21 Juni 2015. Walikota Bitung Hanny Sondakh menginstruksikan kepada semua
perusahaan yang ada di kota Bitung ini untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR)
kepada karyawannya paling lambat seminggu sebelum hari raya Idul Fitri. “ saya
instruksikan kepada perusahaan-perusahaan segera bayarkan THR !, “ ucapnya.
THR
merupakan hak dari seorang karyawan dan
harus dipenuhi secara adil, hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja
No. PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi para
karyawan perusahaan. “ THR ini merupakan kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan kepada karyawannya, “
tuturnya.
Sondakh
juga menghimbau THR yang dibayarkan harus berupa uang dikarenakan banyak
kebutuhan dasar persiapan menjelang hari raya misalkan nantinya karyawan
tersebut mudik ke kampung halamannya. “ Jika ada perusahaan yang tidak
membayarkannya, kami akan tindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku, “
tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar