Bertempat di Balai Pertemuan Umum
(BPU) kantor Walikota Bitung, Sekretaris Daerah Kota Bitung Drs. Edison Humiang
didampingi Kepala BPK-BMD kota Bitung Frangky Sondakh dan Perwakilan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulut Yoanes Tukijan selaku Auditor Muda BPKP Sulut membuka secara
langsung pelaksanaan sosialisasi Pedoman Penyajian Kembali (Restatement) Neraca
Pemerintah Kota Bitung Tahun Anggaran 2014, Senin (29/6).
Dalam sambutannya Humiang
menuturkan tujuan pelaksanaan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada aparatur
pemerintah khususnya para pejabat pengelola keuangan di setiap SKPD lingkungan
Pemerintah Kota Bitung tentang penyajian (Restatement) kembali neraca tahun
2014 serta penggunaan aplikasi SIMDA Keuangan versi 2.7 guna mengantisipasi
penerapan standar akutansi berbasis akrual.
“Standar akutansi pemerintahan
berbasis akrual aalah sesuatu hal yang baru bagi kita semua, dan memerlukan
waktu untuk penyesuaian dan penguasaanya.” Jelas Humiang
Lanjutnya lagi ini sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang standar akutansi pemerintah, mengharuskan
pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk
mengimplementasikan standar akutansi berbasis akrual.
Humiang berharap sosialiasi ini
mampu melahirkan aparatur pemerintahan yang professional dalam pengelolaan
keuangan daerah sehingga tertib administrasi pengelolaan keuangan di kota
Bitung yang telah diraih dapat tetap dipertahankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar