Rabu, 16 Juni 2015. Bertempat di
Ruang Kerja Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Fabian Kaloh, SIP, M.Si
bersama Kadis Tata Ruang Kota Bitung Stephen Tuwaidan, Lurah dan pejabat
terkait lainnya menerima kunjungan dari Tim Ombudsman Republik Indonesia
berjumlah enam orang yang dipimpin oleh Dominikus Dalu, SH. Maksud dari
kunjungan ini yaitu dalam rangka melengkapi proses pemeriksaan dan klarifikasi
serta penjelasan permasalahan lahan KEK seluas 92,96 hektar yang didiami oleh
masyarakat dan menamakan dirinya masyarakat adat Masata.
Dalam pemaparannya Kaloh
menjelaskan bahwa lahan yang
diperuntukan untuk KEK dengan luas 92,96 hektar yang didiami oleh masyarakat setempat
merupakan tanah negara eks HGU nomor 2 /Tanjung Merah dengan gambar situasi No.
12/1968 tanggal 26 September 1968 (dahulunya Eks HGU No. 1 Tanjung merah yang
telah diperpanjang hak guna usahanya) yang sertipikatnya diterbitkan tanggal 21
Oktober 1980 terdaftar terakhir atas nama PT. Ranomut berkedudukan di Manado
yang telah berakhir jangka waktu haknya sejak 31 Desember 2001. “ Jadi Status tanah ini secara otomatis menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh negara
berdasarkan ketentuan Pasal 24 UUPA jo Pasal 17 Peraturan Pemerintah No. 40
Tahun 1996 status tanah HGU yang telah berakhir jangka waktunya menjadi Tanah
Negara, “ tuturnya.
Tambahnya lagi, Kaloh
menyampaikan bahwa kami menyikapi hal ini dengan melakukan cara persuasif
dengan sesuai peraturan yang berlaku tanpa menggunakan kontak fisik dengan
masyarakat yang tinggal di lahan tersebut.
Mendengar penjelasan tersebut Dalu selaku
anggota Ombudsman RI menyikapi penjelasan ini dengan baik. “ Kami harus
bersikap netral, untuk itu kami turun langsung ke lapangan untuk
mengidentifikasi masalah status dari lahan ini, “ tuturnya.
Tambahnya lagi bahwa sangat
mengapresiasi pembentukan KEK ini sebagai pengembangan ekonomi bagian timur untuk
itu ia juga menghimbau untuk segera menyelesaikan masalah ini sehingga dalam
pembangunan kedepannya nanti tidak terjadi masalah sebelum batas waktu yang
ditentukan. “ Kami meminta kepada Pemkot Bitung untuk memberikan dokumen yang
lengkap tentang pemilikan lahan tersebut sehingga ketika terjadi pengaduan kami
cepat menyikapinya, “ tuturnya. Dan Kaloh pun mengiyakan akan memberikan
dokumen tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar