27/2 Dilaksanakan di Gedung BPU kantor Walikota Bitung Sosialisasi perjanjian
kontrak kerja sekaligus Penyerahan 1119 Surat Keputusan kontrak kerjaTenaga Harian
Lepas (THL).
penyerahan SK langsung diberikan oleh kepala Badan kepegawaian Daerah,
Pendidkan dan Pelatihan Kota Bitung Ferdinand tangkudung, SIP, Msi kepada
kepala SKPD atau perwakilan SKPD dan nantinya akan diserahkan langsung kepada
THL yang bersangkutan.
Kontrak ini hanya berlaku 1 tahun, terhitung sejak penandatangan perjanjian
Kontrak yang natinya bisa di perpanjang apabila yang bersangkutan masih
dibutuhkan.
Hal ini guna menindaklanjuti surat menteri Dalam negeri Nomor: 814.1/169/SJ
tentang Penegasan Larangan Pengankatan Tenaga Honorer dan ditindaklanjuti oleh pemerintah
no.48 tahun 2005 tentang pengankatan tenaga Honorer menjadi CPNS sebagaimana
telah diubah dengan peraturan pemerintah no.56 tahun 2012 yang menyatakan bahwa
semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan Instansi, serta
SKPD, UPT Pihak sekolah dilarang untuk mengangkat tenaga Honorer kecuali
ditetapkan oleh peraturan Pemerintah, sebab Pemerintah Pusat tidak akan lagi
mengankat tenaga Honorer untuk dijadikan CPNS.
Untuk itu Jika di SKPD masih terdapat adanya pengangkatan tenaga Honorer,
maka segala konsekwensi akan menjadi tanggungjawab kepala unit itu sendiri. jelas Tangkudung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar