(24/2) Melihat beberapa informasi belakangan ini mengenai adanya sekelompok oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bitung yang berkeliaran di pusat-pusat perbelanjaan pada saat jam kerja, membuat Walikota Bitung Hanny Sondakh berang. Sebagai seorang PNS haruslah menyadari dengan benar akan tugas dan tanggungjawabnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. PNS harus betah di kantor, jangan melalaikan tugas-tugasnya sehingga harus berada di pusat-pusat perbelanjaan. Sondakh meminta kepada seluruh Kepala-kepala SKPD untuk mengawasi seluruh aparat yang dipimpinnya untuk tidak meninggalkan kantor apabila tidak ada aktivitas tugas luar yang mengharuskan berada di luar kantor dan tentunya harus diperlengkapi dengan surat tugas. Kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan diminta untuk terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menjaring oknum-oknum PNS yang berkeliaran pada saat jam kantor tanpa suatu alasan dinas yang jelas, dan kepada yang bersangkutan agar diberikan sanksi.
Senin, 25 Februari 2013
Sondakh Warning PNS Yang Berkeliaran di Saat Jam Kantor
(24/2) Melihat beberapa informasi belakangan ini mengenai adanya sekelompok oknum PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bitung yang berkeliaran di pusat-pusat perbelanjaan pada saat jam kerja, membuat Walikota Bitung Hanny Sondakh berang. Sebagai seorang PNS haruslah menyadari dengan benar akan tugas dan tanggungjawabnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. PNS harus betah di kantor, jangan melalaikan tugas-tugasnya sehingga harus berada di pusat-pusat perbelanjaan. Sondakh meminta kepada seluruh Kepala-kepala SKPD untuk mengawasi seluruh aparat yang dipimpinnya untuk tidak meninggalkan kantor apabila tidak ada aktivitas tugas luar yang mengharuskan berada di luar kantor dan tentunya harus diperlengkapi dengan surat tugas. Kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan diminta untuk terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk menjaring oknum-oknum PNS yang berkeliaran pada saat jam kantor tanpa suatu alasan dinas yang jelas, dan kepada yang bersangkutan agar diberikan sanksi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar