- Ranperda tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau
- Ranperda tentang Larangan Merusak Pohon dan Pemberian Izin Penebangan Pohon
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang
- Ranperda tentang Bangunan Gedung
- Ranperda tentang Pembangunan, Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
- Ranperda tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bitung
- Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Laut Kota Bitung Tahun 2013-2032
- Ranperda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
- Raperda tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklamasi Pantai
- Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
- Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
- Ranperda tentang Pengendalian Pembuangan Air Limbah atau Sumber Air
Dalam pemandangan umum tiap fraksi DPRD, semua fraksi menyatakan menerima untuk dibahas ke tahap selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Walikota Bitung pada paripurna tersebut
menyampaikan berbagai penjelasan mengenai maksud dan tujuan dari ke 14
Ranperda tersebut, diantaranya mengenai Ranperda tentang penataan ruang terbuka
hijau disusun bertujuan untuk memberikan pengaturan terhadap bagaimana menjaga
keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan, menjaga ketersedian
lahan sebagai kawasan resapan air. Selanjutnya mengenai Raperda tentang larangan merusak pohon dan
pemberian izin penebangan pohon dipandang perlu karena mempunyai maksud
yaitu dalam rangka mengatur, membina, mengendalikan dan mengawasi setiap
kegiatan merusak pohon dan penebang pohon. Ranperda tentang penyelenggaraan penangulangan
bencana disusun untuk mengurangi resiko bencana dan
mengembalikan kondisi pasca bencana sesuai dengan tatanan nilai
masyarakat, yang mana penyelenggaraan penanggulangan bencana secara
terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi
yang ada dengan membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta
dan mendorong semangat gotong-royong dan kesetiakawanan. Dalam penjelasan tersebut Sondakh
mengharapkan masukan dan saran bagi penyempurnaan Ranperda tersebut. "Saya sangat mengharapkan kontribusi pemikiran lewat tanggapan, saran,
masukan dan kritik yang membangun dari pimpinan dan segenap anggota
dewan yang terhormat, guna penyempurnaan kualitas Ranperda sebagai
produk hukum bersama, "tutur Sondakh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar