Rabu, 25 September 2013

14 Ranperda Siap Dibahas Ke Tingkat II

Paripurna DPRD Kota Bitung dalam rangka pembicaraan tingkat I terhadap 14 (Empat Belas) buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Bitung tanggal 24/09 di Ruang Paripurna DPRD Kota Bitung diterima untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Paripurna dipimpin Ketua DPRD Santy Gerald Luntungan, ST didampingi Wakil Ketua DPRD Ir. Maurits Mantiri dan Baby Palar, SE, MAP dihadiri Walikota Bitung Hanny Sondakh, FKPD, Sekretaris Kota Bitung, Kepala SKPD. Ke 14 Ranperda tersebut adalah:
  1. Ranperda tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau
  2. Ranperda tentang Larangan Merusak Pohon dan Pemberian Izin Penebangan Pohon
  3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang
  4. Ranperda tentang Bangunan Gedung
  5. Ranperda tentang Pembangunan, Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
  6. Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
  7. Ranperda tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bitung 
  8. Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Laut Kota Bitung Tahun 2013-2032
  9. Ranperda tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi 
  10. Raperda tentang Analisis Dampak Lalu Lintas   
  11. Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklamasi Pantai
  12. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
  13. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
  14. Ranperda tentang Pengendalian Pembuangan Air Limbah atau Sumber Air    
Dalam pemandangan umum tiap fraksi DPRD, semua fraksi menyatakan menerima untuk dibahas ke tahap selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Walikota Bitung pada paripurna tersebut menyampaikan berbagai penjelasan mengenai maksud dan tujuan dari ke 14 Ranperda tersebut, diantaranya mengenai Ranperda tentang penataan ruang terbuka hijau disusun bertujuan untuk memberikan pengaturan terhadap bagaimana menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan, menjaga ketersedian lahan sebagai kawasan resapan air. Selanjutnya mengenai Raperda tentang larangan merusak pohon dan pemberian izin penebangan pohon dipandang perlu karena mempunyai maksud yaitu dalam rangka mengatur, membina, mengendalikan dan mengawasi setiap kegiatan merusak pohon dan penebang pohon. Ranperda tentang penyelenggaraan penangulangan bencana disusun untuk mengurangi resiko bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana sesuai dengan tatanan nilai masyarakat, yang mana penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada dengan membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta dan mendorong semangat gotong-royong dan kesetiakawanan. Dalam penjelasan tersebut Sondakh mengharapkan masukan dan saran bagi penyempurnaan Ranperda tersebut. "Saya sangat mengharapkan kontribusi pemikiran lewat tanggapan, saran, masukan dan kritik yang membangun dari pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, guna penyempurnaan kualitas Ranperda sebagai produk hukum bersama, "tutur Sondakh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar