Kritik
konstruktif Bitung Lawyers Club (BLC) atas potongan Iuran Korpri
ditindaklanjuti lewat diskusi. Diskusi yang dilakukan disalah satu
restoran di Bitung, Jumat 06/12 tersebut akhirnya menghasilkan
penyempurnaan administrasi secara Hukum. Substansi
Koreksi BLC, prinsipnya pada rencana Korpri untuk menyatukan pemotongan
Iuran dengan simpanan wajib Koperasi. "Koperasi adalah badan hukum yang
berbeda yang tunduk pada UU Koperasi sehingga pemotongan gaji
memerlukan persetujuan pribadi PNS karena keanggotaannya bersifat
sukarela.Jadi tidak bisa disatukan pemotongannya, "ujar Michael R.
Jacobus, SH, MH. Selanjutnya Jacobus mengapresiasikan mengenai
program yang digagas oleh Korpri tentang penggunaan Iuran Korpi untuk
pemanfaatan bagi anggota Korpri. "Mengapresiasi atas program ini,
program ini program yang luar biasa namun kami harus koreksi, "tutur
Jacobus yang juga adalah anggota keluarga Korpri. Koreksi
tersebut ditanggapi positif Sekretaris Korpri Johan Kuhu dalam diskusi
tersebut yang didukung pula oleh Asisten I Pemkot Bitung Fabian Kaloh,
SIP, M.Si dan Kabag Hukum Wenas Luntungan, SH, MH bahwa sebaiknya
pemotongan gaji harus murni untuk kepentingan Iuran. "Usulan itu akan
kami realisasi melalui Koreksi SK, didalamnya menetapkan kalau
pemotongan gaji semata-mata untuk Iuran Korpri karena itu wajib menurut
Kepres, sedangkan untuk simpanan wajib Koperasi tidak ada lagi, namun
kami akan mengalokasikan dana penyertaan modal untuk Koperasi setelah
dana Iuran itu dikelolah dengan memprioritaskan kepentingan
pemanfaatan anggota Korpri seperti beasiswa, dana pensiun dan lainnya sebagaimana program kami, "papar Johan Kuhu. Fabian
Kaloh, SIP, M.Si, Asisten I Pemkot Bitung yang juga Wakil Ketua Korpri,
turut mengapresiasi segala Masukan Positif. "Prinsipnya segala masukan positif wajib bagi kami untuk meresponinya untuk kepentingan masa depan
Korpri dan saya pribadi paling vokal untuk meminta manajemen Korpri ke
depan harus benar-benar transparan dan tepat sasaran.Kiranya ini
mendapat dukungan optimal dari semua pihak", tutur Kaloh yang diamini oleh Ketua Bidang Perlindungan dan Bantuan Hukum Korpri Wenas Luntungan,
SH, MH yang sehari-hari adalah Kabag Hukum Pemkot Bitung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar