Rabu, 04 Desember 2013

Lomban Sosialisasikan Penyesuaian Tarif NJOP Di Kecamatan Matuari

 
Dinas Pendapatan Daerah Kota Bitung menggelar Sosialisasi Penyesuaian Tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bertempat di Kantor Camat Matuari, Senin 2/12. Sosialisasi ini dibuka Wakil Walikota Bitung M. J. Lomban yang sekaligus memberikan pembinaan dan arahan bagi para Lurah di wilayah Kecamatan Matuari mengenai teknis pelaksanaan dan penerapan aplikasi penyesuaian NJOP di lapangan. Dalam kesempatan ini juga Lomban meminta kepada Aparat Kelurahan untuk terus mensosialisasikan tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kepada masyarakat, berdasarkan hasil peninjauan NJOP yang tertera dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan diterapkan pada tahun 2014 nanti. Ditambahkan pula bahwa warga masyarakat harus wajib membayar pajak dan hal ini merupakan kewajiban yang dapat dipaksakan, sesuai UU Nomor 28 Pasal 1 Ayat 10 yakni Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak. "Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, "jelas Lomban. Dalam laporan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bitung Olga Makarau, SE didampingi Camat Matuari Ellen Sutrisno, SP bahwa penyesuaian NJOP ini terjadi disebabkan adanya peningkatan pertumbuhan jumlah penduduk di daerah ini dan pihak Dispenda akan terus selalu mengontrol penggunaan dan penerimaan objek dan subjek wajib pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar