Dinas Pendapatan Daerah Kota Bitung menggelar
Sosialisasi Penyesuaian Tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bertempat di Kantor
Camat Matuari, Senin 2/12. Sosialisasi ini dibuka Wakil Walikota Bitung M. J.
Lomban yang sekaligus memberikan pembinaan dan arahan bagi para Lurah di
wilayah Kecamatan Matuari mengenai teknis pelaksanaan dan penerapan aplikasi
penyesuaian NJOP di lapangan. Dalam kesempatan ini juga Lomban meminta kepada
Aparat Kelurahan untuk terus mensosialisasikan tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
kepada masyarakat, berdasarkan hasil peninjauan NJOP yang tertera dalam Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan diterapkan pada tahun 2014 nanti. Ditambahkan
pula bahwa warga masyarakat harus wajib membayar pajak dan hal ini merupakan
kewajiban yang dapat dipaksakan, sesuai UU Nomor 28 Pasal 1 Ayat 10 yakni Pajak
Daerah yang selanjutnya disebut Pajak. "Pajak adalah kontribusi wajib
kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
"jelas Lomban. Dalam laporan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bitung
Olga Makarau, SE didampingi Camat Matuari Ellen Sutrisno, SP bahwa penyesuaian
NJOP ini terjadi disebabkan adanya peningkatan pertumbuhan jumlah penduduk di
daerah ini dan pihak Dispenda akan terus selalu mengontrol penggunaan dan
penerimaan objek dan subjek wajib pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar