Pemaparan persiapan penilaian status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dimana RSUD Bitung dalam persiapan menuju BLUD, maka dilakukan pertemuan yang dibuka oleh Sekretaris Kota Bitung Drs. Edsion Humiang, M.Si didampingi oleh Direktur RSUD Bitung dr. Jeaneste Watuna dan Tenaga Khusus Bidang Kawasan Strategis Ekonomi Ir. James Rompas 04/12 di RSUD Bitung. Berdasarkan Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dijelaskan bahwa BLUD merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah. Selanjutnya Sekretrias Kota Bitung saat membuka pertemuan tersebut menyampaikan bahwa BLUD dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip-prinsip efisiensi dan efektifitas. "BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah dengan status hukum tidak terpisah dari Pemda, berbeda dengan SKPD pada umumnya, "tutur Humiang. Selanjutnya pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan feksibilitas untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Humiang juga memaparkan bahwa sebagaimana dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007 pasal 6 ayat 1 yang mengatakan bahwa penerapan PPK-BLUD diutamakan pada pelayanan kesehatan, hal tersebut sejalan dengan dengan amanat Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit khususnya pasal 7 ayat 3 dan pasal 20 ayat 3 yang mengamanatkan bahwa Ruma Sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah wajib dikelola melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). Selesai pertemuan tersebut, Humiang juga melihat langsung proses pelayanan RSUD Bitung kepada masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar