Salah satu lahan yang diperuntukan untuk Kawasan Ekonomi
Khusus (KEK) yang masih ditempati Masyarakat Adat Tanjung Merah (MASATA) diseriusi
pemerintah kota dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tata Ruang
Kota Bitung Nomor : 06/TR.d-SKPB/I/2016 tentang Pembongkaran Bangunan pada Tanah Negara yang
diperuntukan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan
Matuari Kota Bitung .
Kadis Tata Ruang Kota Bitung Stephen Tuwaidan menerangkan
bahwa dalam surat keputusan tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa
Masyarakat Adat Tanjung Merah (MASATA) melaksanakan kegiatan pembangunan ditanah Negara yang diperuntukan
dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus, “bahkan Surat
Pemberitahuan, Surat Peringatan, dan Surat Penghentian Sementara Kegiatan
Pemanfaatan Ruang serta surat Keputusan Penutupan Lokasi dari Dinas Tata Ruang
Kota Bitung tidak diindahkan oleh mereka.” Jelas Tuwaidan
Lanjutnya lagi melalui Surat Keputusan tersebut telah
ditetapkan bahwa pembongkaran bangunan dilakukan oleh pemilik/pengguna bangunan
dengan tenggat waktu selama 30 hari terhitung sejak dikeluarkannya Surat
Keputusan ini yakni 5 Januari tahun 2016,”jika dalam jangka waktu tersebut (30
hari) pemlik/pengguna bangunan tidak melakukan pembongkaran maka Pembongkaran
tersebut akan dilakukan Pemerintah Kota Bitung” tutup Tuwaidan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar