Selasa, 26 Januari 2016

Pemkot Bitung Seriusi Pemanfaatan Lahan KEK


Salah satu lahan yang diperuntukan untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang masih ditempati Masyarakat Adat Tanjung Merah (MASATA) diseriusi pemerintah kota dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bitung Nomor : 06/TR.d-SKPB/I/2016 tentang  Pembongkaran Bangunan pada Tanah Negara yang diperuntukan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari Kota Bitung .

Kadis Tata Ruang Kota Bitung Stephen Tuwaidan menerangkan bahwa dalam surat keputusan tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa Masyarakat Adat Tanjung Merah (MASATA) melaksanakan kegiatan  pembangunan ditanah Negara yang diperuntukan dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus, “bahkan Surat Pemberitahuan, Surat Peringatan, dan Surat Penghentian Sementara Kegiatan Pemanfaatan Ruang serta surat Keputusan Penutupan Lokasi dari Dinas Tata Ruang Kota Bitung tidak diindahkan oleh mereka.” Jelas Tuwaidan

Lanjutnya lagi melalui Surat Keputusan tersebut telah ditetapkan bahwa pembongkaran bangunan dilakukan oleh pemilik/pengguna bangunan dengan tenggat waktu selama 30 hari terhitung sejak dikeluarkannya Surat Keputusan ini yakni 5 Januari tahun 2016,”jika dalam jangka waktu tersebut (30 hari) pemlik/pengguna bangunan tidak melakukan pembongkaran maka Pembongkaran tersebut akan dilakukan Pemerintah Kota Bitung” tutup Tuwaidan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar