Hal tersebut disampaikan Kabag Humas Pemkot Bitung Erwin Kontu, SH
sesuai dengan rencana wilayah tata ruang kota Bitung dimana lahan
Tanjung Merah yang pemanfaatannya untuk Kawasan Ekonomi Khusus
tersebut masih ditinggali oleh Masyarakat Adat Tanjung Merah (MASATA)
sampai saat ini.
Sesuai dengan Rakor Pemantapan KEK yang dilaksanakan beberapa waktu lalu,lahan tersebut pemanfaatannya adalah untuk KEK yang merupakan Tanah Negara dimana sampai saat ini masih ada aktifitas dari MASATA untuk itu Pemerintah akan menindaklanjuti hal tersebut."tutur Kontu.
Menurut Kontu masyarakat yang masih berada dilokasi tersebut diberikan waktu selama 30 hari terhitung 5 Januari 2016 untuk melakukan pembongkaran, artinya pada tanggal 5 Februari 2016 tidak ada lagi bangunan ditempat itu dan harus segera dikosongkan dimana hal ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bitung Nomor : 06/TR.d-SKPB/I/2016 tentang Pembongkaran Bangunan pada Tanah Negara yang diperuntukan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari Kota Bitung .
jika sampai tenggat waktu yang telah ditentukan pemlik/pengguna bangunan tidak melakukan pembongkaran maka Pembongkaran tersebut akan dilakukan Pemerintah Kota Bitung” jelas Kontu.
Sesuai dengan Rakor Pemantapan KEK yang dilaksanakan beberapa waktu lalu,lahan tersebut pemanfaatannya adalah untuk KEK yang merupakan Tanah Negara dimana sampai saat ini masih ada aktifitas dari MASATA untuk itu Pemerintah akan menindaklanjuti hal tersebut."tutur Kontu.
Menurut Kontu masyarakat yang masih berada dilokasi tersebut diberikan waktu selama 30 hari terhitung 5 Januari 2016 untuk melakukan pembongkaran, artinya pada tanggal 5 Februari 2016 tidak ada lagi bangunan ditempat itu dan harus segera dikosongkan dimana hal ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bitung Nomor : 06/TR.d-SKPB/I/2016 tentang Pembongkaran Bangunan pada Tanah Negara yang diperuntukan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari Kota Bitung .
jika sampai tenggat waktu yang telah ditentukan pemlik/pengguna bangunan tidak melakukan pembongkaran maka Pembongkaran tersebut akan dilakukan Pemerintah Kota Bitung” jelas Kontu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar