Rabu, 27 Januari 2016

Kontu : 5 Februari Lahan KEK di Tanjung Merah Harus dikosongkan


Hal tersebut disampaikan Kabag Humas Pemkot Bitung Erwin Kontu, SH sesuai dengan rencana wilayah tata ruang kota Bitung dimana lahan Tanjung Merah yang pemanfaatannya  untuk Kawasan Ekonomi Khusus tersebut  masih ditinggali oleh  Masyarakat Adat Tanjung Merah (MASATA) sampai saat ini.

Sesuai dengan Rakor Pemantapan KEK yang dilaksanakan beberapa waktu lalu,lahan tersebut pemanfaatannya adalah untuk KEK yang merupakan Tanah Negara dimana sampai saat ini masih ada aktifitas dari MASATA untuk itu Pemerintah akan menindaklanjuti hal tersebut."tutur Kontu.

Menurut Kontu masyarakat yang masih berada dilokasi tersebut diberikan waktu selama 30 hari terhitung 5 Januari 2016  untuk melakukan pembongkaran, artinya pada tanggal 5 Februari 2016 tidak ada lagi bangunan ditempat itu dan harus segera dikosongkan dimana hal ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bitung Nomor : 06/TR.d-SKPB/I/2016 tentang  Pembongkaran Bangunan pada Tanah Negara yang diperuntukan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari Kota Bitung .

jika sampai tenggat waktu yang telah ditentukan pemlik/pengguna bangunan tidak melakukan pembongkaran maka Pembongkaran tersebut akan dilakukan Pemerintah Kota Bitung” jelas Kontu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar