Bitung. Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup
Pemerintahan Kota Bitung harus meningkatkan kedisiplinan, jika tidak akan
diberikan sanksi tegas hal ini disampaikan oleh Walikota Bitung Hanny Sondakh.
“ASN merupakan abdi Negara dan Masyarakat harus berkomitmen untuk memberikan
pelayanan terbaik bagi masyarakat, “ tuturnya.
“ Dengan komitmen itu, ASN harus menerapkan
budaya disiplin baik etika dan moral serta loyalitas dan intregritas. “ Jika ada
yang melanggar maka sanksi tegas akar dijatuhkan kepada ASN contohnya tidak
hadir lima hari tanpa keterangan diberi teguran lisan. Jika 10 hari tidak hadir
diberikan teguran tertulis dan bila sampai 46 hari tak ada keterangan, maka
sanksinya berupa pemecatan, “ ungkapnya.
Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam UU
pada peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS dan
peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 21 tahun 2010 dimana peraturan
itu bertujuan menjamin objektivitas
pembinaan PNS yang dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar