Selasa, 10 November 2015

Sondakh: ASN Tidak Disiplin Diberi Sanksi Tegas Sesuai Peraturan


Bitung. Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintahan Kota Bitung harus meningkatkan kedisiplinan, jika tidak akan diberikan sanksi tegas hal ini disampaikan oleh Walikota Bitung Hanny Sondakh. “ASN merupakan abdi Negara dan Masyarakat harus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, “ tuturnya.

“ Dengan komitmen itu, ASN harus menerapkan budaya disiplin baik etika dan moral serta loyalitas dan intregritas. “ Jika ada yang melanggar maka sanksi tegas akar dijatuhkan kepada ASN contohnya tidak hadir lima hari tanpa keterangan diberi teguran lisan. Jika 10 hari tidak hadir diberikan teguran tertulis dan bila sampai 46 hari tak ada keterangan, maka sanksinya berupa pemecatan, “ ungkapnya.

Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam UU pada peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan PNS dan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 21 tahun 2010 dimana peraturan itu bertujuan  menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar