Kini masyarakat Lembeh Kota Bitung sudah
tidak perlu khawatir akan status tanah
yang ditempatinya, pasalnya saat ini kementerian agraria dan Tata Ruang / Badan
Pertanahan Nasional telah mnenerbitkan serifikat bagi masyarakat Pulau Lembeh.
Hal tersebut dibuktikan dengan telah
diserahkan sebagian sertifikat tanah bagi masyarakat Lembeh yang diberikan langsung
oleh Gubernur Sulut Soni Sumarsono bersama Wakil Walikota Bitung M.J Lomban, SE
MSI.
Pemberian sertifikat ini didilaksanakan
disela-sela kegiatan perayaan syukur adat Tulude yang digelar di Kelurahan
Mawali kecamatan Lembeh Utara, kamis 28/1.
Sumarsono menyampaikan dengan telah
dikeluarkan sertifikat ini pastinya dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan
legalisasi hak atas lahan tanah ditempatinya. "Jangan ada lagi masyarakat
sulit mendapatkan legalitas atas tanahnya. Sebab Sertifikat merupakan pengakuan atas kepemilikan
tanah masyarakat," ujarnya.
Sementara, Lomban berharapan kedepan
semua masyarakat lembeh dapat memiliki sertifikat, sebab saat ini belum semua
diterbitkan sertifikat karena akan direalisaikan seca bertahap, “Kedepan tentunya
masyarakat di pulau Lembeh ini pasti akan menerima sertifikat, Saya selaku pemerintah
berjanji mentargetkan akan menyelesaikan
status tanah Pulau Lembeh ini hingga tuntas, agar masyarakat lembeh tidak lagi risau
atas keberadaan status tanah di Lembeh ini, Kita akan terus mengupayakan
mensertifikasi lahan warga untuk memajukan perekonomian masyarakat,"ucap
Lomban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar