Kelompok MASATA menyampaikan aspirasi mereka didampingi
perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkait dengan keberadaan
mereka pasca pengosongan lahan KEK Tanjung Merah dengan mendatangi
Kantor Walikota Bitung dan diterima ole Plt.Asisten I Setda kota Bitung
DR. Hermanus Bawuoh di Lobi Kantor Walikota Bitung, 23/2.
Adapun
Aspirasi mereka antara lain meminta pemerintah untuk mengembalikan hak
keberlangsungan hidup secara ekonomi, sosial dan budaya, juga meminta
untuk diberikan tempat tinggal yang layak serta menuntut ganti rugi dari
apa yang mereka alami setelah eksekusi/pengosongan lahan yang terjadi
05 Februari 2016 lalu.
Bawuoh ketika
menanggapi hal tersebut mengapresiasi penyampaian aspirasi dari kelompok
MASATA secara positif sembari menerangkan bahwa apa yang disampaikan
ini nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi pemkot bitung yang
nantinya akan diteruskan ke pimpinan sembari menginstruksikan kepada
aparat pemerintah yang ada di masing-masing Kelurahan yakni
Manembo-nembo, Tanjung Merah dan Sagerat untuk melakukan pendataan
terkait keberadaan penduduknya baik yang tinggal di Rusunawa maupun
yang belum memiliki tempat tinggal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar