Bertempat di Ruang Sidang Lt.IV Kantor Walikota Bitung
Sekertaris Daerah Kota Bitung Edison Humiang memimpin jalannya Rapat
Penanganan Masalah Lahan KEK dan Proses Pembongkaran lahan eks HGU yang
diperuntukan untuk KEK di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari,
didampingi Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bitung Steven Tuwaidan dan
Kadisperindag Provinsi Sulut Jenny Karouw, 29/1.
Rapat
diawali dengan paparan singkat tentang aturan perundang-undangan yang
mengatur tentang pelaksanaan KEK di Kota Bitung serta lahan yang akan
digunakan untuk pembangunan mega proyek tersebut oleh Humiang dimana
dalam kesempatan itu pula ia menjelaskan tentang dampak KEK bagi
pembangunan kota Bitung, meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara
signifikan dimana hal ini berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat
kota Bitung itu sendiri.
"Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi pada tanggal 22 Januari tahun 2016 di ruang
Tribrata Mapolda Sulut tentang Kesiapan secara teknis dan taktis
pembongkaran bangunan pada tanah negara yang diperuntukan sebagai
kawasan ekonomi khusus di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari kota
Bitung bersama Instansi terkait." tutur Humiang
Lanjutnya
lagi langkah-langkah yang ditempuh pemerintah sudah sesuai dengan
aturan perundang-undangan yang berlaku dan sangat berharap kepada
masyarakat yang ada untuk memahami hal ini karena pembangunan Kawasan
Ekonomi Khusus secara otomatis mampu meminimalisir angka pengangguran
yang ada di kota Bitung karena terbukanya lapangan pekerjaan, hanya saja
ada sedikit kendala terkait lahan yang masih dihuni oleh kelompok
MASATA yang merupakan tanah negara dimana peruntukannya sudah jelas bagi
pembangunan KEK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar