Wakil Walikota M.J Lomban menerima
penghargaan Peduli HAM dari Kementerian Hukum dan HAM jumat 10/12.
Sebelumnya Lomban didampingi Kabag
Hukum Wenas CH Luntungan SH menghadiri hari HAM sedunia ke 67 yang jatuh pada
tanggal 10 Desember di Istana Negara dalam
rangka mendengarkan arahan Presiden RI Joko Widodo yakni memintakan daerah Prov
maupun Kab/Kota mempunyai tanggungjawab yang besar dalam menegakkan nilai-nilai HAM
dalam setiap aspek kehidupan sebagai pemerintah.
Sementara Pemerintah Kota bitung
mendapatkan nilai tertinggi dari 6 kab/kota di sulut yg menerima penghargaan
yaitu nilai 91,76 sehingga mendapat predikat sebagai Kota peduli HAM dari
Kementerian Hukum dan HAM dan telah mendengarkan arahan dari bpk Presiden RI.
Penghargaan ini juga sebagai akumulasi dari berbagai penghargaa yang diterima
oleh Pemerintah kota bitung melaui wakil walikota M.J Lomban sebagai ketua
Ranham Kota bitung “tentunya Pemkot bersyukur karena semua data yg diminta oleh
SKPD melalui bagian hukum telah dipenuhi dan disampaikan ke Biro Hukum Prov
sulut, kanwil hukum dan ham sulut serta kementerian hukum dan HAM. Diharapkan
agar tahun kedepan seluruh jajaran skpd di pemerintahan kota bitung dapat
melaksanakan program dan kegiatan dengan memperhatikan pemenuhan Hak Asasi
Manusia. “ujar Lomban.
Sementara, Saat bersua dengan Presiden
Jokowi, Lomban mengucapkan terimaksih, sekaligus melaporkan singkat kondisi
kota Bitung berlangsung baik saat pelaksaan pilkada, lanjutnya menyampaikan
perkembangan pelaksaan pembabgunan KEK IHP dan lainnya di Bitung sementara
berproses, “singkat Lomban.
Pemerintah kota bitung mendapat penghargaan kota peduli HAM
karena selalu berupaya membina dan mengembangkan hak asasi manusia. Dengan
kriteria : 1. Hak hidup. : (1). Angka kematian ibu rendah sehingga mendapat
nilai 10,(2).angka kematian bayi rendah sehingga mendapat nilai 10. (3) tutupan
vegetasi pada kawasan berfungsi lindung sehingga mendapat nilai 10.
2. Hak mengembangkan diri : (1). Persentase anak usia 7-12 tahun
yg belum memperoleh pendidikan tingkat SD rendah sehingga mendapat nilai 10.
(2).Persentase anak usia 13-15 tahun yang belum memperoleh pendidikan tingkat
SMP rendah sehingga mendapat nilai 10. (3). Ada perhatian dari pemerintah untuk
anak berkebutuhan khusus yang memperoleh pendidikan. (4). Persentase penyandang buta aksara
3. Hak atas kesejahteraan :(1). terpenuhinya penyediaan air
bersih untuk kebetuhan penduduk
(2). Persentase keluarga berpenghasilan rendah yang tidak
memiliki rumah. (2). Persentase rumah
tidak layak huni. (3). Rendahnya Persentase angka pengangguran. (4). Persentase
penurunan jumlah anak jalanan dari tahun sebelumnya ke tahun berjalan. (5). Persentase balita kurang gizi. (6).
Persentase keluarga yang belum memiliki akses terhadap jaringan listrik
4. Hak atas rasa aman : (1). Tidak ada demonstrasi yang anarkis
5. Hak perempuan : (1). Persentase keterwakilan perempuan dalam
jabatan Pemerintah Daerah. (2).
Persentase kekerasan terhadap perempuan rendah.
Intinya 5 hak yaitu : hak hidup, hak mengembangkan diri, hak
atas kesejahteraan,hak atas rasa aman dan hak perempuan telah dipenuhi.