Wakil Walikota Bitung Maxmilian J Lomban menghimbau agar perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya pada H-7 Natal 2015.THR wajib dibayarkanpengusaha kepada pekerja sesuai Undang-Undang Nomor 3/2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04/1994 tentang THR Keagamaan, kata Lomban.
"Pembayaran THR wajib dilakukan pada H-7 Natal kepada pekerja yang masa kerjanya tiga bulan atau lebih. Hal ini untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," katanya.
Ia mengatakan besaran THR yang diberikan itu harus disesuaikan masa kerja, seperti mereka yang sudah bekerja selama 12 bulan lebih diberi tunjangan satu bulan penghasilan, sedangkan baru tiga bulan kerja menerima setengah dari penghasilan tersebut.
"Untuk pembayarannya disesuaikan masa kerja dan THR dapat berupa uang maupun kebutuhan pokok sesuai pendapatan per bulan," ujarnya.
Menurut Lomban, pembayaran THR dimasudkan untuk menciptakan suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif antara pengusaha dan karyawan.
"Kami juga meminta pekerja untuk segera melaporkan jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR," tutupnya.
"Pembayaran THR wajib dilakukan pada H-7 Natal kepada pekerja yang masa kerjanya tiga bulan atau lebih. Hal ini untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," katanya.
Ia mengatakan besaran THR yang diberikan itu harus disesuaikan masa kerja, seperti mereka yang sudah bekerja selama 12 bulan lebih diberi tunjangan satu bulan penghasilan, sedangkan baru tiga bulan kerja menerima setengah dari penghasilan tersebut.
"Untuk pembayarannya disesuaikan masa kerja dan THR dapat berupa uang maupun kebutuhan pokok sesuai pendapatan per bulan," ujarnya.
Menurut Lomban, pembayaran THR dimasudkan untuk menciptakan suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif antara pengusaha dan karyawan.
"Kami juga meminta pekerja untuk segera melaporkan jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar