Rabu, 24 Agustus 2016

Lomban Buka Sosialisasi Amnesti Pajak

Walikota Bitung Maximiliaan J. Lomban, SE. M.Si membuka Sosialisasi Amnesti Pajak bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Walikota Bitung, Selasa 23/8. Dalam penyampaian Lomban menjelaskan bahwa Amnesti Pajak merupakan pengampunan dimana hal ini dimaksud yakni warga wajib pajak yang  melaporkan hartanya namun tak diberikan sangsi atau denda serta orang tersebut berani mengungkap hartanya dan tunggakan pajak sehinga kemudian orang tersebut nanti merasa lega.

Untuk itu setiap warga dan pemilik perusahaan dapat melaporkan hartanya sesuai keberadaannya, sebagai contoh hartanya diluar negeri saat ini harus dilaporkan, serta melaporkan yg belum dilaporkan. Untuk itu dikatakan ‘’Ungkap, Tebus, Lega’’. Adapun Tebus (harta bersih) merupakan selisih antara harta tambahan dengan utang yang berkaitan dengan peroleh harta tambahan. Dengan adanya Amnesti Pajak ini saya juga berharap dapat memberikan kontribusi yang benar terhadap Perencanaan Pembangunan Pemerintah di kota Bitung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar