Walikota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban, SE, M.Si melaksanakan pemberian remisi umum kepada narapidana dan anak pidana dalam rangka peringatan HUT RI Ke-71 bertempat di Lembaga Kemasyarakatan Klas II B Tewaan Kota Bitung, Rabu 17/8. Lewat kesempatan tersebut Lomban melakukan penanggalan baju Napi dan pemberian Surat Keputusan bebas Bagi delapan narapidana, yang dikuti Wakil Walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri dan Kepala Lapas Klas II B Danang Agus Triyanto Bc.IP, S.Sos, MH.
Lewat sambutan Menteri Hukum dan HAM yang dibacakan oleh Walikota Bitung dimana inti pemberian remisi ini bertujuan untuk mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat. Hal ini guna memperbaiki kualitas hubungan antara narapidana dan keluarganya. Dengan hal ini mereka dimintakan untuk bertobat merubah jati diri sehingga akan dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggung jawab, baik sebagai orangtua maupun sebagai anggota masyarakat sehingga akan tercapai tujuan dari sistem pemasyarakatan. Lomban sekaligus menyatakan akan membantu memberikan wujud peduli kepada pihak lapas melalui bantuan seadanya lewat sarana olahraga, pelatihan dan kebersihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar