Kamis, 04 Agustus 2016

Pemkot Bitung Sepakati Rekomendasi Dewan Pers


Menanggapi laporan Pemerintah Kota Bitung terhadap media siber republika.co.id terkait berita yang mengandung unsur SARA, Dewan Pers telah mengeluarkan Risalah Penyelesaian Pengaduan tertanggal 2 Agustus Tahun 2016. Hal tersebut disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah Kota Bitung Dr. Hermanus Bawuoh, M.Si yang menjelaskan bahwa dalam surat tersebut Dewan Pers telah meminta klarifikasi baik dari pihak Pemerintah Kota Bitung maupun media republika.co.id dan setelah melakukan pengkajian telah dinyatakan bahwa berita tersebut melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. "Berita tersebut tidak berimbang, tidak akurat dan tidak uji konfirmasi serta tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam pedoman pemberitaan media siber butir 2 ayat 4 mengenai keharusan untuk memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, "jelas Bawuoh.

Lanjutnya lagi Dewan Pers merekomendasikan media tersebut untuk mencabut berita yang diadukan disertai pengumuman atas pencabutan tersebut, juga melakukan evaluasi internal redaksi agar pelanggaran etika terkait masalah SARA seperti dalam kasus ini tidak terulang lagi. "Hal tersebut sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber yakni Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2012, "ungkapnya.

Bawuoh juga menjelaskan bahwa telah ada kesepakatan baik dari Pemkot Bitung maupun media republika.co.id untuk proses penyelesaian masalah ini sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pers dimana media tersebut telah menyetujui rekomendasi dari Dewan Pers dan akan menindaklanjutinya dalam waktu kurang dari 1x24 jam, sehingga masalah tersebut tidak sampai ke jalur hukum, "pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar