Walikota Bitung, Maximiliaan J Lomban, menghadiri Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah dalam Mensinergikan Kebijakan Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Dengan Kebijakan Perencanaan dan Penganggaran Daerah Tahun 2017 di Hotel Mercure Ancol Jakarta, Jumat (5/8). Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo dan dihadiri oleh Kepala Daerah yang terdiri dari Gubernur, Bupati, Walikota, Sekretaris Daerah serta Ketua DPRD seluruh Indonesia.
Menurut Lomban, tujuan dari sosialisasi ini agar terbentuk organisasi perangkat daerah yang tepat fungsi dan sesuai dengan ukuran. "penataan kembali organisasi perangkat daerah akan mengurangi jumlah jabatan structural tanpa mengurangi jumlah pegawai," ungakap Lomban didampingi Plt Setda Kota Bitung Malton Andalangi. Lanjutnya lagi Perampingan struktur organisasi dan birokrasi ini di lakukan agar pembelanjaan pegawai dapat ditekan. Di samping itu belanja publik dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dapat meningkat.
"Banyak sekali masukan-masukan yang kita terima dalam mengimplementasikan PP No.18 tahun 2016. Semua masukan ini tentunya sangat membantu kita dalam menerapkan PP No.18 di lingkungan Pemkot Bitung nantinya," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar