Pertemuan dalam rangka penyusunan rencana aksi untuk mendukung pengembangan KEK kota Bitung dilakukan pada Kamis 22/08/13 bertempat di Hotel Sintesa Peninsula Manado. Sekretaris Kota Bitung Drs. Edison Humiang, M.Si hadir mewakili Walikota Bitung Hanny Sondakh dalam menyusun rencana aksi ini. Tujuan pertemuan ini menyepakati rencana aksi penyelenggaraan KEK Tanjung Merah Bitung. "Setelah KEK ditetapkan melalui PP KEK tersebut tidak langsung beroperasi dan diberikan waktu paling lambat 3 tahun sampai KEK siap beroperasi, maka untuk itulah perlunya disusun rencana aksi", kata Humiang usai pertemuan. "Karena sesuai UU No.39 Tahun 2009 tentang KEK dalam penjelasan Pasal 12 ayat 1 mengatakan bahwa KEK siap beroperasi bila telah terpenuhi seluruh kelengkapan infrastruktur, sumber daya manusia dan perangkat pengendalian administrasi", tambah Humiang. Dalam pertemuan itu, rencana aksi yang disusun mencakup pembangunan infrastruktur dalam dan luar kawasan, pembentukan kelembagaan yang akan mengelola KEK, pelimpahan kewenangan, penetapan badan usaha pembangun dan pengelola KEK, insentif dan kemudahan serta pemantauan dan evaluasi. "Turut dibahas dalam pertemuan ini berbagai proyek konektivitas penunjang KEK diantaranya pengembangan pelabuhan Bitung, pembangunan jalan tol Manado-Bitung, perpanjangan bandar udara Sam Ratulangi dan pembangunan Waduk Kuwil Sawangan", kata Humiang. Humiang hadir didampingi beberapa pejabat diantaranya Kepala BPPT &PMD Ir. Pingkan Sondakh, Kadis Tata Ruang Stephen Tuwaidan dan Kepala PDAM Hengky Sampouw.
Jumat, 23 Agustus 2013
Rencana Aksi KEK Bitung Disusun
Pertemuan dalam rangka penyusunan rencana aksi untuk mendukung pengembangan KEK kota Bitung dilakukan pada Kamis 22/08/13 bertempat di Hotel Sintesa Peninsula Manado. Sekretaris Kota Bitung Drs. Edison Humiang, M.Si hadir mewakili Walikota Bitung Hanny Sondakh dalam menyusun rencana aksi ini. Tujuan pertemuan ini menyepakati rencana aksi penyelenggaraan KEK Tanjung Merah Bitung. "Setelah KEK ditetapkan melalui PP KEK tersebut tidak langsung beroperasi dan diberikan waktu paling lambat 3 tahun sampai KEK siap beroperasi, maka untuk itulah perlunya disusun rencana aksi", kata Humiang usai pertemuan. "Karena sesuai UU No.39 Tahun 2009 tentang KEK dalam penjelasan Pasal 12 ayat 1 mengatakan bahwa KEK siap beroperasi bila telah terpenuhi seluruh kelengkapan infrastruktur, sumber daya manusia dan perangkat pengendalian administrasi", tambah Humiang. Dalam pertemuan itu, rencana aksi yang disusun mencakup pembangunan infrastruktur dalam dan luar kawasan, pembentukan kelembagaan yang akan mengelola KEK, pelimpahan kewenangan, penetapan badan usaha pembangun dan pengelola KEK, insentif dan kemudahan serta pemantauan dan evaluasi. "Turut dibahas dalam pertemuan ini berbagai proyek konektivitas penunjang KEK diantaranya pengembangan pelabuhan Bitung, pembangunan jalan tol Manado-Bitung, perpanjangan bandar udara Sam Ratulangi dan pembangunan Waduk Kuwil Sawangan", kata Humiang. Humiang hadir didampingi beberapa pejabat diantaranya Kepala BPPT &PMD Ir. Pingkan Sondakh, Kadis Tata Ruang Stephen Tuwaidan dan Kepala PDAM Hengky Sampouw.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar