Menyikapi instruksi Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tentang edaran kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) seluruh daerah untuk melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS), maka Walikota Bitung Hanny Sondakh mengingatkan agar ASN dilingkup Pemkot Bitung untuk melakukan pendaftaran tersebut.
menurut Sondakh PUPNS ini bertujuan untuk melakukan pemutakhiran data seluruh jumlah pegawai yang ada di Indonesian. Hal ini sendiri merupakan kewajiban, pasalnya ada sanksi yang diterima ASN yang tidak melakukan pemutakhiran data tersebut, namanya tidak akan masuk dalam data BKN. Sehingga tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian bahkan dinyatakan berhenti atau pensiun.
Sondakh juga memintakan agar Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD-PP) terus memberikan himbauan kepada seluruh pegawai diLingkungan Kota Bitung untuk segera mendaftarkan diri lewat e-PUPNS,jika ada ASN yang belum paham mengenai hal ini, ada baiknya BKD-PP
melakukan sosialisasi dengan mengundang seluruh SKPD untuk memberikan
tata cara pengisian PUPNS tersebut. “harap Sondakh.
menurut Sondakh PUPNS ini bertujuan untuk melakukan pemutakhiran data seluruh jumlah pegawai yang ada di Indonesian. Hal ini sendiri merupakan kewajiban, pasalnya ada sanksi yang diterima ASN yang tidak melakukan pemutakhiran data tersebut, namanya tidak akan masuk dalam data BKN. Sehingga tidak akan mendapatkan layanan kepegawaian bahkan dinyatakan berhenti atau pensiun.
Sondakh juga memintakan agar Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD-PP) terus memberikan himbauan kepada seluruh pegawai diLingkungan Kota Bitung untuk segera mendaftarkan diri lewat e-PUPNS,jika ada ASN yang belum paham mengenai hal ini, ada baiknya BKD-PP
melakukan sosialisasi dengan mengundang seluruh SKPD untuk memberikan
tata cara pengisian PUPNS tersebut. “harap Sondakh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar