Pemerintah
Kota Bitung melalui bagian Sumber Daya Alam (SDA), melaksanakan sosialisasi
tentang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan
perusakan hutan. (P3H). Bertempat gedung Balai Pertemuan Umum Kantor Walikota
Bitung, selasa 29/9.
Kegiatan
sosialisasi tersebut dibuka Sekeretris Kota Bitung Drs Edison Humiang MSI dan
dihadiri dari kalangan unsur forum komunikasi pimpinan daerah
(forkompimda) dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta para aparat
Kecamatan dan masyarakat.
dalam arahan Sekot mengharapkan peserta untuk dapat menyerap dengan baik sosialisasi ini dan nantinya bisa diimplemantasikan atau disampaikan kepada masyarakat dengan tujuan untuk bersama-sama kita berkomitmen melestarikan hutan.
dalam arahan Sekot mengharapkan peserta untuk dapat menyerap dengan baik sosialisasi ini dan nantinya bisa diimplemantasikan atau disampaikan kepada masyarakat dengan tujuan untuk bersama-sama kita berkomitmen melestarikan hutan.
menurutnya,
sosialisasi ini sangat penting berhubung saat ini sebagian wilayah kota Bitung berada
dalam posisi siaga bencana kekeringan yang menyebabkan terjadinya kebakaran
lahan dan hutan akibat musim Kemrau.
mengingat
kondisi kerusakan hutan saat ini sudah cukup parah akibat bencana kebakaran, untuk
itu Pemkot segera akan melakukan langakah-langkah serius untuk penanganan
pembenahan dengan melakukan reboisasi kembali hutan yang mengalami erosi
tersebut.
Lewat reboisasi
tersebut Pemkot akan mengkerahkan masyarakat dalam upaya memperbaiki dan melestarikan
hutan. “kedepan jangan ada lagi oknum yang sengaja melakukan pembiaraan dan merambah
kawasan hutan, jika terjadi maka pemerintah akan bertindak tegas sesuai UU yang
berlaku, justru mari kita bersama-sama sadar bahwa melindungi Hutan sangatlah
penting”, “ajak Humiang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar