Jumat, 02 Oktober 2015

Humiang Ajak Masyarakat Lestarikan Hutan




Pemerintah Kota Bitung melalui bagian Sumber Daya Alam (SDA), melaksanakan sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (P3H). Bertempat gedung Balai Pertemuan Umum Kantor Walikota Bitung, selasa 29/9.

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka Sekeretris Kota Bitung Drs Edison Humiang MSI dan dihadiri dari kalangan unsur  forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda) dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta para  aparat Kecamatan dan masyarakat.

dalam arahan Sekot mengharapkan peserta untuk dapat menyerap dengan baik sosialisasi ini dan nantinya bisa diimplemantasikan atau disampaikan kepada masyarakat  dengan tujuan untuk bersama-sama kita berkomitmen melestarikan hutan.

menurutnya, sosialisasi ini sangat penting berhubung saat ini sebagian wilayah kota Bitung berada dalam posisi siaga bencana kekeringan yang menyebabkan terjadinya kebakaran lahan dan hutan akibat musim Kemrau.

mengingat kondisi kerusakan hutan saat ini sudah cukup parah akibat bencana kebakaran, untuk itu Pemkot segera akan melakukan langakah-langkah serius untuk penanganan pembenahan dengan melakukan reboisasi kembali hutan yang mengalami erosi tersebut.

Lewat reboisasi tersebut Pemkot akan mengkerahkan masyarakat dalam upaya memperbaiki dan melestarikan hutan. “kedepan jangan ada lagi oknum yang sengaja melakukan pembiaraan dan merambah kawasan hutan, jika terjadi maka pemerintah akan bertindak tegas sesuai UU yang berlaku, justru mari kita bersama-sama sadar bahwa melindungi Hutan sangatlah penting”, “ajak Humiang.

Turut memberikan materi, BKSDA Provinsi Sulut Askhari Masikki didampingi Abdul Latief Tasman dari pihak PBKH bersama Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral Alex Watimena, Kabag SDA Elen Sutrisno.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar