Senin, 12 Oktober 2015

Humiang Buka FGD Tentang Tata Ruang Kota Bitung


Sekretris Kota Bitung Drs Edison Humiang Msi membuka Focus Group Disscussion (FGD) dalam rangka Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota Bitung Tahun 2015–2035 yang merupakan penjabaran dari Rencana Tata Ruang Kota Bitung, yang diselengarakan Direktorat pembinaan perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang daerah Bertempat Ruang Sidang lantai IV Kantor Walikota Bitung, 8/10.
Humiang dalam sambutan mengatakan Sesuai dengan amanat Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa setiap Kota harus mempunyai rencana rinci yang dapat dijadikan sebagai pedoman operasional dalam pembangunan Kotanya. Oleh karena itu, Pelaksanaan FGD ini sangat penting karena memang kita sadari bahwa ujung tombak dari keberhasilan  pelayanan penataan ruang kepada masyarakat adalah berada pada aparat pemerintah daerah yang merupakan titik strategis yang perlu ditingkatkan kemampuannya. Hal ini diperlukan  karena kita sedang menghadapi paradigma untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat (Good Governnce) dan memperkuat otonomi daerah, dan sejalan dengan itu juga kiata harus mampu menghadapi tantangan ikut serta dalam tatanan dunia Globalisasi.

Lanjutnya, Kegiatan ini merupakan salah satu tugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang, khususnya Bimbingan Teknis dan Pengendalian untuk menemu kenali potensi dan masalah serta arah pembangunan Kota Bitung dimasa depan. Oleh karena itu selain untuk mencermati materi yang disampaikan oleh team pelaksana kegiatan, saya mengajak agar materi yang disampaikan tersebut dapat dijadikan sebagai wawasan kita bersama dalam proses penyusunan tata ruang Kota Bitung pada tahun – tahun mendatang. “kunci Humiang, yang saat tersebut turut didampingi Kadis Tata Ruang Steven Tuwaidan S.sos, MSI.

Sementara ketua Tim Konsultan Kementerian ATR yang dipimpin Detty T Putung ST,MT selaku Kepala seksi Bimtek Wilayah III menyampaikan Rencana Detail Tata Ruang Kota Bitung Tahun 2015 – 2035 ini disusun dengan beberapa pertimbangan berupa, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bitung belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang ditingkat yang lebih rinci atau kota. disamping itu Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bitung mencakup wilayah perencanaan yang luas dan skala peta dalam rencana tata ruang tersebut memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan di tingkat kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar