Jumat, 11 Oktober 2013

14 Oktober Cuti Bersama

Sesuai Surat Edaran Pemerintah Kota Bitung Nomor 800/BKD-PP/622/X/ Tahun 2013 tentang pelaksanaan jam kerja pada hari raya Idul Adha 1434H, bahwa untuk kepentingan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1434 H, pada hari Selasa ,15 Oktober ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dan tanggal 14 Oktober 2013 pelaksanaan cuti bersama. Sekretaris Kota Bitung Drs. Edison Humiang mengingatkan kepada Pimpinan unit kerja agar melakukan pengaturan dan pemantauan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah pelaksanaan cuti bersama. Selain itu unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas antara lain Rumah Sakit, Puskesmas, PDAM, Badan Penggulangan Bencana, dan unit kerja lainnya untuk dapat mengatur petugas-petugas jaga agar pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat tetap terlayani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar