Jumat, 11 Oktober 2013
14 Oktober Cuti Bersama
Sesuai Surat Edaran
Pemerintah Kota Bitung Nomor 800/BKD-PP/622/X/ Tahun 2013 tentang
pelaksanaan jam kerja pada hari raya Idul Adha 1434H, bahwa untuk
kepentingan pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1434 H, pada hari Selasa
,15 Oktober ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional dan tanggal 14
Oktober 2013 pelaksanaan cuti bersama. Sekretaris Kota Bitung Drs. Edison Humiang mengingatkan kepada Pimpinan unit kerja agar melakukan pengaturan
dan pemantauan kepada PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas
setelah pelaksanaan cuti bersama. Selain itu unit kerja yang
berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup
kepentingan masyarakat luas antara lain Rumah Sakit, Puskesmas, PDAM,
Badan Penggulangan
Bencana, dan unit kerja lainnya untuk dapat mengatur petugas-petugas
jaga agar pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat tetap terlayani.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar