Bitung
memiliki berbagai potensi pertambangan, hal ini membutuhkan aturan dan
kententuan agar berbagai potensi tersebut dapat dikelola degan baik dan bertanggung
jawab serta mendatangkan manfaat bagi kemajuan kota Bitung. Bertempat di BPU
Kantor Walikota Bitung 22/10, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral kota Bitung
mengelar Sosialisasi Kegiatan Usaha Pertambangan Batuan Bukan Logam (PBBL) bagi
Aparatur dan Pengusaha di kota Bitung yang dibuka oleh Wakil Walikota Bitung
Maximilian J. Lomban didampingi Kepala Dinas ESDM Ir. Alex Watimena. Sebagaimana
Amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat, serta Undang-Undang yang secara tekniks mengatur mengenai pertambangan
baik Undang-Undang mengenai lingkungan hidup maupun pertambangan, Pemerintah
kota Bitung melalui Dinas ESDM melakukan Sosialisasi bagi Aparatur Pemerintahan
yang lokasinya ada pertambangan pasir dan pengusaha dengan maksud
mensosialisasikan tentang hak dan kewajiban Pemerintah, Masyarakat maupun
Pengusaha. Wakil Walikota Bitung Maximilian J. Lomban saat membuka sosialisasi
mengharapkan agar semua peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan baik
sehingga dapat memahaminya. "Dalam sosialisasi diharapkan terjadi
interaksi dari pemateri dengan peserta sehingga ketika pulang dapat mengerti
dengan baik, "tutur Lomban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar