Rabu, 23 Oktober 2013

Lomban Buka Sosialisasi Usaha PBBL

Bitung memiliki berbagai potensi pertambangan, hal ini membutuhkan aturan dan kententuan agar berbagai potensi tersebut dapat dikelola degan baik dan bertanggung jawab serta mendatangkan manfaat bagi kemajuan kota Bitung. Bertempat di BPU Kantor Walikota Bitung 22/10, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral kota Bitung mengelar Sosialisasi Kegiatan Usaha Pertambangan Batuan Bukan Logam (PBBL) bagi Aparatur dan Pengusaha di kota Bitung yang dibuka oleh Wakil Walikota Bitung Maximilian J. Lomban didampingi Kepala Dinas ESDM Ir. Alex Watimena. Sebagaimana Amanat UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta Undang-Undang yang secara tekniks mengatur mengenai pertambangan baik Undang-Undang mengenai lingkungan hidup maupun pertambangan, Pemerintah kota Bitung melalui Dinas ESDM melakukan Sosialisasi bagi Aparatur Pemerintahan yang lokasinya ada pertambangan pasir dan pengusaha dengan maksud mensosialisasikan tentang hak dan kewajiban Pemerintah, Masyarakat maupun Pengusaha. Wakil Walikota Bitung Maximilian J. Lomban saat membuka sosialisasi mengharapkan agar semua peserta dapat mengikuti sosialisasi dengan baik sehingga dapat memahaminya. "Dalam sosialisasi diharapkan terjadi interaksi dari pemateri dengan peserta sehingga ketika pulang dapat mengerti dengan baik, "tutur Lomban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar