Senin, 28 Oktober 2013

Penerapan Uji Coba Trayek Akan Diberlakukan 28 Oktober 2013

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Menggunakan Kendaraan Umum dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Trayek, Tarif dan Perelengkapan Trayek Angkutan Kota yang merupakan tugas pokok dari Dinas Perhubungan Kota Bitung yang akan menggelar uji coba rute trayek melalui penyesuaian rayonisasi angkutan dalam kota khususnya mikrolet yang nantinya akan dilaksanakan pada hari Senin, 28 Oktober 2013. Uji coba trayek ini dilaksanakan guna penataan transpotasi dalam kota (mikrolet) agar lebih teratur dan terib serta bertujuan memperluas pelayanan transportasi terhadap masyarakat pengguna jasa angkutan umum di daerah-daerah yang diangap perlu dilewati angkot. Penerapan rayonisasi ini juga untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu dalam meminimalisir kemacetan. Hal ini merupakan keharusan bagi daerah yang berkembang sesuai evaluasi dan mekanisme Menteri Perhubungan RI bahwa kota Bitung sudah layak untuk diterapkan rayonisasi. Pelaksanaan rayonisasi akan diawasi oleh Dinas Perhubungan Kota Bitung dan pihak Kepolisian serta instansi terkait. Kabag Humas Erwin Kontu, SH menyampaikan bahwa rayonisasi merupakan kebutuhan masyarakat untuk itu bagi PNS/THL serta masyarakat yang akan mengunakan jasa angkutan umum untuk menopang program ini dengan selalu memberi perhatian dan diharapkan menggunakan kendaraan sesuai rute trayek yang sudah tertera dan diatur pihak Dinas Perhubungan pada kendaraan angkutan dalam kota mikrolet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar