Sehubungan dengan Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan
Dengan Menggunakan Kendaraan Umum dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008
tentang Trayek, Tarif dan Perelengkapan Trayek Angkutan Kota yang merupakan
tugas pokok dari Dinas Perhubungan Kota Bitung yang akan menggelar uji coba
rute trayek melalui penyesuaian rayonisasi angkutan dalam kota khususnya mikrolet
yang nantinya akan dilaksanakan pada hari Senin, 28 Oktober 2013. Uji coba trayek
ini dilaksanakan guna penataan transpotasi dalam kota (mikrolet) agar lebih
teratur dan terib serta bertujuan memperluas pelayanan transportasi terhadap
masyarakat pengguna jasa angkutan umum di daerah-daerah yang diangap perlu
dilewati angkot. Penerapan rayonisasi ini juga untuk mewujudkan lalu lintas dan
angkutan jalan yang terpadu dalam meminimalisir kemacetan. Hal ini merupakan keharusan
bagi daerah yang berkembang sesuai evaluasi dan mekanisme Menteri Perhubungan
RI bahwa kota Bitung sudah layak untuk diterapkan rayonisasi. Pelaksanaan rayonisasi
akan diawasi oleh Dinas Perhubungan Kota Bitung dan pihak Kepolisian serta instansi
terkait. Kabag Humas Erwin Kontu, SH menyampaikan bahwa rayonisasi merupakan
kebutuhan masyarakat untuk itu bagi PNS/THL serta masyarakat yang akan
mengunakan jasa angkutan umum untuk menopang program ini dengan selalu memberi
perhatian dan diharapkan menggunakan kendaraan sesuai rute trayek yang sudah
tertera dan diatur pihak Dinas Perhubungan pada kendaraan angkutan dalam kota
mikrolet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar