Senin, 07 Oktober 2013
Humiang Buka Konsultasi Penyusunan Dokumen Amdal Pembangunan Jalan Tol
Dalam
rangka persiapan penyusunan dokumen AMDAL kegiatan pembangunan Jalan
Tol, dilakukan pertemuan konsultasi publik AMDAL
di Ruangan Sidang Lantai IV Pemkot Bitung 03/10. Acara Konsultasi Penyusunan Dokumen Amdal dibuka oleh Sekretaris Kota Bitung Drs. Edison Humiang, M.Si didampingi Kepala Badan
Lingkungan Hidup Kota Bitung Drs. Adri Supit dan Kepala UPT Balai Bina Teknik
Dinas PU Sulut Steve Kepel yang dihadiri oleh para Camat dan masyarakat kota Bitung. Humiang saat membuka acara konsultasi tersebut mengharapkan peran serta masyarakat dengan
memberikan masukan serta informasi yang benar dan lengkap. Konsultasi publik merupakan pelaksanaan keterlibatan masyarakat dalam proses
analisis mengenai dampak lingkungan hidup dan izin lingkungan dengan
berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun
2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Analisis
Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan. Penyusunan Dokumen AMDAL
sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2013 tentang jenis
Rencana Usaha
dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak
lingkungan hidup. Memberikan dampak penting bagi Lingkungan Hidup (bentuk aktifitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona
lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup)
dalam tahap perencanaan pekerjaan kegiatan diwajibkan membuat dokumen
AMDAL.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar