Paripurna
DPRD Kota Bitung dalam rangka penetapan Program Legislasi dihadiri Walikota
Bitung Hanny Sondakh. Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Santy Gerald Luntungan,
ST didampingi Wakil Ketua DPRD Ir. Maurits Mantiri dan Baby Palar, SE, MAP di Gedung
DPRD Kota Bitung 28/10. Walikota Bitung dalam sambutannya menyampaikan bahwa
dalam rangka pembentukan Peraturan Daerah yang dilaksanakan secara terarah,
terkoordinasi, terpadu dan sistematis dengan mempertimbangkan dan memperhatikan
kebutuhan, skala prioritas dan kewenangan daerah serta tetap berada dalam kesatuan
Sistem Hukum Nasional, maka perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan
dalam satuan program Legislasi Daerah. Bahwa penetapan program Legislasi Daerah
merupakan amanat Undang - undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang menyatakan bahwa penyusunan
program Legislasi Daerah antara Pemerintah Daerah dan DPRD dikoordinasikan oleh
DPRD melalui Balegda kemudian disepakati menjadi program Legislasi Daerah dan
ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan menghasilkan keputusan DPRD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar