“Permasalahan Tanah Lembeh Selesai Dalam
1 Tahun ”, pernyataan ini dikemukakan di sela-sela sambutan pada pertemuan
Penyerahan Sertifikat Legalisasi Aset Hak Atas Tanah melalui Program Strategis
Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI 2013 oleh Ketua BPN RI Hendarman Supandji,
Kamis 7/11 bertempat di Hall Grand Kawanua Manado yang diselengarakan BPN
Provinsi Maluku, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara sebagai tuan
rumah. Dijelaskan bahwa permasalahan tanah Lembeh bisa diselesaikan dalam waktu
satu tahun melalui Direktorat Informasi Strategi, yang penanganannya menyangkut
pertanahan yang
disengketakan meliputi obyek tanah, batas-batas dan status tanah serta hak yang membebani, pemindahan haknya
dan lain sebagainya.
Supanji juga mengatakan penyerahan
sertifikat tersebut merupakan bagian program strategis nasional BPN, guna
menargetkan percepatan penyelesaian dan peralihan hak atas tanah melaui program
legalisasi aset Tahun 2013. Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara DR. S. H.
Sarundajang mengapresiasi upaya dan kerja keras BPN RI yang telah melaksanakan
program strategis BPN RI 2013 pada saat ini melalui teknis penanganan
pengadaan program pemberdayaan masyarakat mengenai legalistas aset hak dan
layanan sertifikasi tanah. “Semoga pihak BPN RI juga bisa mengatasi
permasalahan tanah di kota Bitung yakni Pulau Lembeh yang hingga saat ini masih
dinyatakan sebagai tanah adat, “tambah Sarundajang.
Pada kesempatan ini pula Walikota Bitung Hanny Sondakh didampingi Asiten I
Fabian Kaloh, SIP, M.Si sempat melakukan pembicaraan bersama Kepala BPN RI
Hendarman Supandji dan Gubernur Sulut guna membahas kunjungan kerja Kepala BPN
RI ke kota Bitung besok hari, Jumat 8/11.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar