Jumat, 08 November 2013

Hendarman Supandji: Permasalahan Tanah Lembeh Selesai Dalam 1 Tahun

“Permasalahan Tanah Lembeh Selesai Dalam 1 Tahun ”, pernyataan ini dikemukakan di sela-sela sambutan pada pertemuan Penyerahan Sertifikat Legalisasi Aset Hak Atas Tanah melalui Program Strategis Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI 2013 oleh Ketua BPN RI Hendarman Supandji, Kamis 7/11 bertempat di Hall Grand Kawanua Manado yang diselengarakan BPN Provinsi Maluku, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara sebagai tuan rumah. Dijelaskan bahwa permasalahan tanah Lembeh bisa diselesaikan dalam waktu satu tahun melalui Direktorat Informasi Strategi, yang penanganannya menyangkut pertanahan yang disengketakan meliputi obyek tanah, batas-batas dan status tanah serta hak yang membebani, pemindahan haknya dan lain sebagainya. Supanji juga mengatakan penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian program strategis nasional BPN, guna menargetkan percepatan penyelesaian dan peralihan hak atas tanah melaui program legalisasi aset Tahun 2013. Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara DR. S. H. Sarundajang mengapresiasi upaya dan kerja keras BPN RI yang telah melaksanakan program strategis BPN RI 2013 pada saat ini melalui teknis penanganan pengadaan program pemberdayaan masyarakat mengenai legalistas aset hak dan layanan sertifikasi tanah. “Semoga pihak BPN RI juga bisa mengatasi permasalahan tanah di kota Bitung yakni Pulau Lembeh yang hingga saat ini masih dinyatakan sebagai tanah adat,  “tambah Sarundajang. Pada kesempatan ini pula Walikota Bitung Hanny Sondakh didampingi Asiten I Fabian Kaloh, SIP, M.Si sempat melakukan pembicaraan bersama Kepala BPN RI Hendarman Supandji dan Gubernur Sulut guna membahas kunjungan kerja Kepala BPN RI ke kota Bitung besok hari, Jumat 8/11.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar