Kedatangan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)
RI Hendarman Supandji bersama rombongan disambut Walikota Bitung Hanny Sondakh di Rumah Jabatan
Walikota Bitung bersama sejumlah Kepala SKPD Pemkot Bitung, Jumat 8/11. Dalam
Kunjungan Kerja Hendarman Supandji ke kota Bitung merupakan agenda khusus untuk
membahas penyelesaian status tanah Pulau Lembeh yang hingga kini tak kunjung
selesai. Melalui program Legalisasi Aset Tanah, guna menargetkan percepatan
penyelesaian dan peralihan hak atas tanah. Dalam kesempatan ini, setelah
mendengarkan pemaparan dan masukan dari Walikota Bitung bersama Kepala BAPPEDA
Drs. Audy Pangemanan, M.Si tentang berbagai hal permasalahan tanah di Pulau
Lembeh, Supandji langsung menanggapi dan mememberikan solusi bahwa perlu adanya
peninjauan wilayah kembali, melalui pemetaan hingga perumusan bagaimana cara
menyelesaikan sengketa tanah tersebut. Supandji juga meminta kepada Hanny
Sondakh untuk melakukan penentuan tata ruang wilayah di Pulau Lembeh setelah
dicabutnya Surat BPN Sulut No.570-994 Tahun 2005 tentang penangguhan penerbitan
sertifikat hak milik. Sondakh mengaku merasa senang dan puas atas kunjungan
tersebut, karena segala permasalahan tanah Pulau lembeh langsung ditangani
kepala BPN RI. Hal ini membuktikan bahwa perjuangannya bersama masyarakat kota
Bitung soal status tanah Pulau Lembeh akhirnya menemui jalan keluar. “Ini suatu
kehormatan sekaligus kebanggan, dimana kepala BPN RI datang khusus untuk
membahas penyelesaian status tanah Pulau Lembeh,”ujar Sondakh. “Diharapkan
dengan disampaikannya permasalahan soal tanah ini, dalam waktu dekat masyarakat
Pulau Lembeh bisa mengurus sertifikat,”tambah Sondakh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar